Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) merupakan dokumen yang sangat penting.
Selain berfungsi untuk bayar pajak, SPPT PBB dan sertifikat hak milik merupakan dokumen terkuat yang membuktikan kepemilikan tanah dan bangunan.
Oleh karenannya, jika Toppers memiliki rumah, pastikan jika nama yang tertera pada SPPT PBB adalah namamu sendiri dan bukan nama orang lain.
Jika ternyata nama yang tertera pada PBB bukan namamu, maka kamu harus segera melakukan balik nama PBB.
Syarat dan cara balik nama PBB tidak susah, lho Toppers. Jadi, daripada menggunakan jasa calo untuk mengurus balik nama PBB, mending kamu urus sendiri agar lebih menghemat biaya.
Nah, buat kamu yang mau mengurus balik nama PBB sendiri, berikut ini biaya, syarat dan cara balik nama PBB yang harus kamu ketahui. Disimak sampai tuntas ya agar lebih paham.
Biaya Balik Nama PBB
Sumber gambar: pexels
Kabar gembira buat kamu yang mau mengurus balik nama PBB. Sebab, pemerintah daerah telah menggratiskan biayanya. Secara peraturan perundang-undangan, kamu tidak akan dikenai biaya sepeser pun.
Oleh karena itu, jika di lapangan ada oknum yang meminta bayaran untuk proses balik nama PBB, kamu bisa melaporkan hal tersebut ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
selain itu, pastikan juga kalau Toppers sudah melunasi PBB sebab SPPT PBB terbaru merupakan salah satu syarat utama balik nama PBB.
Jika belum membayar PBB, kamu bisa membayarnya secara online melalui Tokopedia di tautan ini: PBB Online
Baca Juga: NOP PBB Hilang, Begini Cara Mendapatkannya Kembali
Syarat Balik Nama PBB
Sumber gambar: palpos
Sebelum kamu mendatangi mengurus balik nama PBB, ada baiknya untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang ada.
Pastikan semua dokumen ini Toppers bawa saat mengurus balik nama PBB. Berikut ini daftar dokumen persyaratan tersebut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
- Fotokopi lunas PBB 5 tahun terakhir
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik atas Tanah (SHM)
- Fotokopi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Keterangan denah lokasi rumah (untuk memudahkan petugas mensurvei lokasi)
Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Cara Balik Nama PBB
Sumber gambar: coretanpajak
Jika Toppers ingin mengurus balik nama PBB, ada dua tempat yang bisa kamu datangi. Pertama kantor kecamatan setempat atau kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat.
Kamu bisa pilih kantor mana yang paling dekat dengan rumah. Jam kerja balik nama PBB adalah pukul 07.00 pagi hingga pukul 15.00.
Setelah kamu mendatangi kantor kecamatan/BPPD, berikut ini langkah-langkah yang harus kamu lakukan:
- Ambil antrean yang sudah disediakan,
- Setelah nomor dipanggil, datangi loket dan jelaskan maksud dan tujuan kedatangan pada petugas,
- Kamu akan mendapatkan formulir Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) dan lembar Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP),
- Ambil nomor antrean untuk loket selanjutnya dan isi formulir dengan lengkap dan benar,
- Setelah nomor kamu dipanggil, serahkan formulir ke petugas dan kamu akan diminta ke loket selanjutnya untuk menyerahkan dokumen yang sudah kamu persiapkan,
- Tunggu proses pencetakan lembar PBB baru (5 hingga 7 hari kerja),
- Ambil lembar PBB yang baru.
Itu dia, Toppers ulasan singkat tentang biaya, syarat, dan cara balik nama PBB. Semoga kamu bisa mengikuti prosedur dengan mudah dan mempersiapkan syarat-syarat administrasinya ya. Selamat mencoba, Toppers.
Sumber https://dennypedia.com/
0 comments:
Post a Comment