Home » » NOP PBB Hilang, Begini Cara Mendapatkannya Kembali

NOP PBB Hilang, Begini Cara Mendapatkannya Kembali

Posted by Droid Tech Media on Monday, July 8, 2019


NOP PBB tidak ditemukan, padahal batas waktu pembayaran PBB sudah semakin dekat! Jangan khawatir, baca artikel ini untuk mengetahui cara menemukan NOP PBB yang hilang.










Saat akan mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau membayar PBB online, wajib pajak tentu membutuhkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.





Apa itu NOP PBB? Secara definisi, NOP PBB adalah rangkaian 18 digit nomor unik yang menjadi identitas objek pajak. NOP PBB antara objek yang satu dan yang lainnya tidak sama. NOP diatur dan diberikan oleh pemerintah.





Fungsi NOP PBB





 padahal batas waktu pembayaran PBB sudah semakin dekat NOP PBB Hilang, Begini Cara Mendapatkannya Kembali
Sumber gambar: coretanpajak




Secara fungsi, NOP PBB memiliki banyak kegunaan. NOP PBB digunakan untuk melakukan pemetaan wilayah suatu daerah.





Selain itu, NOP PBB juga berguna untuk memberikan data valid tentang letak/lokasi objek pajak sekaligus pemantauan penyampaian/pengambilan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).





SPOP sendiri berguna untuk mengetahui objek pajak yang sudah dan belum terdaftar. Melalui NOP, wajib pajak dapat mengetahui identitas setiap objek yang mereka miliki.





baca juga: cara mudah menghitung pajak bumi dan bangunan





Di Mana NOP PBB Bisa Ditemukan?





 padahal batas waktu pembayaran PBB sudah semakin dekat NOP PBB Hilang, Begini Cara Mendapatkannya Kembali
Sumber gambar: pexels




Untuk menemukan NOP PBB caranya mudah. Toppers dapat menemukannya di Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau bukti bayar PBB di tahun lalu.





Untuk memudahkan kamu mencarinya, NOP memiliki ciri khas berupa struktur nomor. Struktur NOP PBB adalah sebagai berikut:





2 digit pertama : Kode Dati I
2 digit kedua : Kode Dati II
3 digit ketiga : Kode Kecamatan
3 digit keempat : Kode Desa/Kelurahan
3 digit kelima : Kode Nomor Blok
4 digit keenam : Nomor Urut Objek





Dengan memahami kode tersebut, kamu bisa mengetahui apakah NOP tersebut benar atau tidak. Kita juga bisa memastikannya dengan melihat nama dan alamat subjek pajak serta objek pajak.





Agar lebih menyakinkan kamu juga bisa mencocokannya melalui peta SIG di KPP Pratama daerah.





Masukkan NOP tersebut maka peta SIG akan tampil di layar beserta informasi objek pajak tersebut. Kamu bisa cocokkan dengan melihat keadaan sekitar objek pajak melalui peta.





Cara Cek NOP Online Sekaligus Bayar PBB di Tokopedia





 padahal batas waktu pembayaran PBB sudah semakin dekat NOP PBB Hilang, Begini Cara Mendapatkannya Kembali
Sumber gambar: pexels




Selain melakukan cara di atas, kamu juga bisa mengetahui NOP PBB secara online. Beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang, dan Surabaya telah menyediakan media baik berupa aplikasi dan situs web, bagi wajib pajak yang ingin mengecek NOP-nya.





Tapi, Toppers.. Kamu juga bisa melakukan hal tersebut di Tokopedia PBB Online. Bahkan, kamu juga bisa langsung membayar PBB di aplikasi yang sama. Nggak pake ribet, langkah-langkahnya pun mudah seperti di bawah ini:





  • Buka Tokopedia PBB Online
  • Pilih di daerah mana objek pajak yang kamu miliki
  • Masukkan Nomor Objek Pajak
  • Tentukan tahunnya
  • Klik Bayar.




Saat kamu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang benar, maka nominal pembayaran akan otomatis muncul di layar.





Kalau NOP yang kamu masukkan salah, maka nominal pembayaran tidak muncul dan pembayaran tidak bisa dilakukan.





  • Beberapa ketentuan yang harus kamu ketahui saat melakukan pembayaran PBB di Tokopedia:
  • Jatuh tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019 adalah 13 September 2019;
  • 1 pengguna bisa melakukan pembayaran SPPT PBB lebih dari 1x, termasuk atas nama orang lain;
  • Layanan Tokopedia hanya terbatas untuk pembayaran PBB di DKI Jakarta, Bekasi, dan Depok.




Bagaimana jika Bukti Bayar Hilang?





 padahal batas waktu pembayaran PBB sudah semakin dekat NOP PBB Hilang, Begini Cara Mendapatkannya Kembali
Sumber gambar: pexels




Jika kamu tidak dapat menemukan STTS atau bukti bayar PBB tahun lalu, maka kamu bisa mendatangi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat untuk meminta NOP. Atau, kamu bisa membuat NOP PBB baru dengan prosedur sebagai berikut:





  1. Wajib pajak mengajukan permohonan Pendaftaran objek pajak baru ke Dispenda,
  2. Petugas nantinya akan memeriksa kelengkapan syarat. Jika sudah lengkap, maka kamu akan menerima: Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD),
  3. Selanjutnya, sampaikan permohonan pendaftaran objek pajak baru kepada Kasi P4D,
  4. Setelah kebenaran data SPOP dan LSOP dibenarkan oleh Kasi P4D maka,
  5. Data diserahkan kepada staf perekaman data dan pemeriksa lapangan,
  6. Petugas melakukan penelitian lapangan dan membuat BAP lapangan yang dilampiri data pendukung untuk disampaikan kepada Kasi P4D,
  7. Kabid PBB dan BPHTB mereview, menetapkan dan menandatangani BAP lapangan, kemudian menyampaikan kepada Kasi P4D untuk melakukan pemutakhiran data grafis,
  8. Staf melakukan perekaman SPOP/LSPOP untuk selanjutnya mencetak Daftar Hasil Rekaman dan mencocokan seluruh dokumen dan membuat produk keluaran untuk diteruskan kepada Kasi P4D,
  9. Selanjutnya, Kasi P4D menugaskan staf mencetak SPPT PBB yang nantinya ditandatagani oleh Kasi P4D, Kabid PBB dan BPHTB dan Kadispenda.
  10. Dalam jangka waktu paling lama sebulan SPPT PBB sudah dapat diambil oleh wajib pajak









Gimana? Mudah bukan? Kalau kamu sudah terdaftar sebagai subjek pajak, sebaiknya kamu segera cek NOP kamu sekarang.





Pastikan NOP, nama subjek pajak, dan alamat objek pajak sesuai dengan identitasmu. Jangan sampai salah bayar, Toppers.





Selamat mencoba, ya!



Sumber https://dennypedia.com/


0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

.comment-content a {display: none;}