Home » » Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Posted by Droid Tech Media on Wednesday, June 26, 2019


Terkadang, kita lupa akan kewajiban membayar pajak motor atau mobil yang kita miliki. Tanpa sadar, jatuh tempo pajak motor/mobil sudah lewat. Mau tak mau kita pun harus membayar denda pajak motor/mobil tersebut.





Tapi, berapa nominal yang harus kita bayar? Tanpa tahu cara menghitungnya, kita tidak bisa memprediksikan total denda pajak motor tersebut.





Poin Penting dalam Denda Pajak Motor





Namun, sebelum kita mempelajari cara menghitung denda pajak motor, ada baiknya Toppers mengetahui aturan-aturan penting dalam penghitungan denda pajak motor berikut:





Satu Bulan Telat Bayar





 kita lupa akan kewajiban membayar pajak motor atau mobil yang kita miliki Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Sumber gambar: pexels




Banyak orang yang belum tahu tentang ketentuan yang diberikan kepada mereka yang telat membayar pajak kendaraan bermotor.





Jika 1 atau 2 hari telat bayar pajak, maka denda yang dibayarkan akan sama dengan denda selama 1 bulan.





Telat satu minggu sekalipun akan tetap dikategorikan sebagai telat satu bulan. Namun, apabila keterlambatan mencapai 1 bulan lebih 1 hari, maka akan diklasifikasikan menjadi telat 2 bulan.





Satu Tahun Telat Bayar





 kita lupa akan kewajiban membayar pajak motor atau mobil yang kita miliki Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Sumber gambar: pexels




Ketika kamu sudah telat membayar selama satu tahun, maka penghitungan dendanya adalah dengan mengalikan denda sebanyak 12/12.





Begitu pula ketika kamu terlambat membayar pajak selama 2 atau tiga tahun, hanya perlu mengatakannya dengan 24/24 atau 36/36.





baca juga: cara cek pajak kendaraan lewat aplikasi, sms dan samsat





Denda Pajak Motor 25%





 kita lupa akan kewajiban membayar pajak motor atau mobil yang kita miliki Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Sumber gambar: pexels




Lantas, berapa denda pajak motor yang berlaku saat ini? Berdasarkan peraturan terbaru, tiap pemilik kendaraan akan dikenakan denda sebesar 25%.





 kita lupa akan kewajiban membayar pajak motor atau mobil yang kita miliki Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bayar pajak kendaraan bermotor lebih praktis, mudah dan resmi lewat Tokopedia. Gunakan Tokopedia dan lunasi pajak kendaran-mu sekarang juga!




Denda SWDKLLJ





 kita lupa akan kewajiban membayar pajak motor atau mobil yang kita miliki Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Sumber gambar: pexels




Denda SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor roda dua adalah Rp. 32.000. Sedangkan denda SWDKLLJ untuk mobil adalah Rp 100.000





Komponen Pajak Kendaraan Bermotor





 kita lupa akan kewajiban membayar pajak motor atau mobil yang kita miliki Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Sumber gambar: pexels




Sebelum lanjut menghitung denda pajak motor/mobil, kamu harus mengetahui bahwa ketika kamu membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu maka perhitungannya adalah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) + SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). PKB dan SWDKLLJ setiap kendaraan berbeda-beda.





Untuk mengetahui berapa nomial PKB dan SWDKLLJ motor/mobil kamu, lihat saja di STNK.





Contoh, di STNK tertera PKB dengan nominal Rp 200.000 dan SWDKLLJ Rp. 35.000. Jika kamu membayar pajak motor/mobil tepat waktu, maka total nominal pajak kendaraan adalah Rp 235.000.





Cara Menghitung Denda Pajak Motor 4 Bulan





 kita lupa akan kewajiban membayar pajak motor atau mobil yang kita miliki Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Sumber gambar: pexels




Namun, jika belum membayar hingga waktu yang telah ditentukan, maka total pembayaran harus ditambah dengan denda PKB dan denda SWDKLLJ.





Masing-masing denda baik PKB dan SWDKLLJ harus dihitung terpisah terlebih dahulu. Misalnya kamu terlambat 3 bulan 5 hari dengan nominal PKB dan SWDKLLJ yang sama seperti contoh di atas.





Maka, untuk mengetahui jumlah dendanya kamu harus mengikuti cara menghitung denda pajak motor di bawah ini:










Biaya PKB x 25% x 4/12
(Rp.200.000 x 25% x 4/12= Rp.16.666) + denda SWDKLLJ (Rp.32.000) = Rp.48.666





Total Denda= Rp.16.666





Lantas, berapa total Pajak yang harus dibayar jika kita telat membayar selama 4 bulan?





Untuk mengetahui total pajak yang harus dibayar ketika kamu telat membayar selama 4 bulan, adalah dengan menambah total pajak saat tepat waktu dengan denda keseluruhan.





Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan = Rp 200.000 + Rp 35.000 + Rp 48.666 = Rp 283.666





Dari perhitungan tersebut, bisa diketahui ketika kamu terlambat membayar pajak kendaraan bermotor selama empat bulan adalah sebesar Rp.283.666.










Walaupun setiap motor memiliki biaya PKB dan SWDKLLJ berbeda-beda yang mana tertera di STNK kendaraan, tapi kamu tetap bisa menggunakan langkah-langkah di atas untuk menghitung denda pajak ya.





Gimana Toppers? Apa kamu sudah bisa hitung total denda pajak kendaraan motormu? Agar ke depannya kamu tidak kena denda, pastikan untuk selalu bayar pajak kendaraan tepat waktu.





Saat ini, bayar pajak kendaraan jauh lebih mudah melalui Tokopedia. Kamu pun bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online di mana saja dan kapan saja. Yuk, cek Tokopedia sekarang!





 kita lupa akan kewajiban membayar pajak motor atau mobil yang kita miliki Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor


Sumber https://dennypedia.com/


0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

.comment-content a {display: none;}