Jadwal Syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMA SMK Palangkaraya Kalteng 2019.
Tipssehatcantik.com – PPDB Palangkaraya KALTENG 2019, Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri di Palangkaraya Kalteng Kalimantan Tengah tahun 2019, bagaimana cara daftar PPDB SMA Palangkaraya Kalteng Kalimantan Tengah 2019, apa saja syarat PPDB SMA Palangkaraya Kalteng Kalimantan Tengah 2019.
Informasi Pendaftaran PPDB SMA Negeri Palangkaraya KALTENG 2019, Penerimaan Peserta Didik Baru Online PPDB SMK Negeri Palangkaraya Kalteng Kalimantan Tengah 2019, petunjuk Pendaftaran PPDB SMK Negeri Palangkaraya Kalteng Kalimantan Tengah 2019, cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Palangkaraya Kalteng 2019, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK Palangkaraya Kalteng 2019, Zonasi PPDB Online SMA SMK Palangkaraya KALTENG 2019.
PPDB SMA SMK Palangkaraya Kalteng 2019 menerima calon siswa baru untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh wilayah Palangkaraya Kalteng Kalimantan Tengah.
Baca Juga :
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Palangkaraya KALTENG 2019.
Jadwal Syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMA SMK Prov Kalteng 2019.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Online Prov KALTENG 2019.
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2019.
Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMP SMA sederajat di wilayah Palangkaraya Kalteng Kalimantan Tengah harap segera melakukan persiapan pendaftaran.
Saat ini PemPalangkaraya Palangkaraya Kalteng Kalimantan Tengah memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.
Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMA SMK Palangkaraya Kalteng 2019, PPDB Palangkaraya Kalteng Kalimantan Tengah.
Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Reguler di Palangkaraya Kalteng Kalimantan Tengah.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Palangkaraya Kalteng Kalimantan Tengah.
Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Palangkaraya Kalteng Kalimantan Tengah periode 2019 / 2020 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.
Jadwal Syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMA SMK Palangkaraya Kalteng 2019
Jadwal Pelaksanaan
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Palangkaraya. Kalimantan Tengah periode 2019 / 2020.
KEGIATAN | LOKASI | HARI/TGL | WAKTU |
Informasi Penetapan Zonasi | Dinas Pendidikan Palangkaraya Kalimantan Tengah | 15 April – 15 Mei 2019 | 08:00 – 14:00 WIB (Panitia PPDB) |
Informasi PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 | Dinas Pendidikan Palangkaraya Kalimantan Tengah | 15 – 31 Mei 2019 | 08:00 – 14:00 WIB (Panitia PPDB) |
Pendaftaran | Online | 10 – 14 Juni 2019 | 24 jam (Panitia PPDB) |
Pelaksanaan | Online/Daring | 10 – 14 Juni 2019 | 24 jam |
Penumuman Hasil Seleksi | Sekolah | 15 Juni 2019 | 10:00 WIB (Panitia PPDB) |
Pendaftaran Ulang | Sekolah | 24 – 29 Juni 2019 | 08:00 – 14:00 WIB (Panitia PPDB) |
Pengelompokan Peminatan Peserta Didik | Sekolah | 29 Juni – 3 Juli 2019 | 08:00 – 14:00 WIB (Panitia PPDB) |
Pengaturan Jadwal Pelajaran | Sekolah | 8 – 12 Juli 2019 | 08:00 – 14:00 WIB (Sekolah) |
Persiapan MPLS | Sekolah | 12 Juli 2019 | 08:00 – 14:00 WIB (Panitia MPLS) |
Hari Pertama Masuk | Sekolah | 15 Juli 2019 | 08:00 – 14:00 WIB (Sekolah) |
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Kelas X | Sekolah | 15 – 17 Juli 2019 | 08:00 – 14:00 WIB (Panitia MPLS) |
Siswa kelas XI dan XII membentuk struktur kelas | Sekolah | 15 – 17 Juli 2019 | 08:00 – 14:00 WIB (Sekolah) |
Jadwal Syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMA SMK Palangkaraya Kalteng 2019.
Alur Pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Palangkaraya Kalteng Kalimantan Tengah 2019
4. Alur Pendaftaran
Alur pendaftaran secara lengkap adalah sebagai berikut :
- Buka link portal PPDB https://kalteng.siap-ppdb.com;
- Mengunduh persyaratan yang diperlukan;
- Menginput NISN, Nama, dan Kartu Keluarga;
- Calon peserta mencetak bukti pendaftaran moda online/daring;
- Calon peserta didik secara aktif mengupdate peringkat yang bersangkutan apakah diterima atau diluar kuota yang ditetapkan sekolah, jika tidak diterima segera pindah mendaftar pada sekolah dengan zona terdekat dengan memperhatikan batas waktu pendaftaran;
- Untuk memilih sekolah tujuan yang baru ikuti langkah nomor b di atas;
- Calon peserta didik baru yang kesulitan dan tidak didukung oleh sarana dan fasilitas internet, maka dapat melakukan pendaftaran online melalui Posko di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing dan Palangkaraya.
1. Ketentuan Umum
- Sekolah adalah Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) atau bentuk lain yang sederajat;
- Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada Sekolah;
- Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah Surat Keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori;
- Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan;
- Ruang kelas adalah ruang yang dipergunakan untuk proses belajar mengajar;
- Rasio kelas adalah jumlah maksimum siswa dalam satu kelas;
- Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik dalam satu ruangan kelas;
- Ujian sekolah/madrasah yang selajutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Nilai sekolah/madrasah yang selajutnya disebut nilai S/M adalah nilai gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor pada jenjang SMP/MTsN;
- Ujian nasional yang selajutnya disebut UN adalah nilai akhir yang diperoleh setelah mengikuti ujian nasional;
- Surat Tanda Tamat Belajar yang selanjutnya disingkat STTB atau Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada satuan pendidikan sekolah;
- Surat Hasil Ujian Nasional (SHUN) adalah surat keterangan resmi yang menerangkan bahwa pemegangnya telah mengikuti Ujian Nasional;
- Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa siswa dengan data yang tertera didalamnya telah tamat belajar di lembaga pendidikan tertentu pada jalur pendidikan sekolah dan dapat digunakan untuk melanjutkan pelajaran ke lembaga pendidikan setingkat lebih tinggi;
- Dinas Pendidikan adalah Lembaga Pemerintah yang berwenang mengurusi pendidikan SMA, SMK, dan SLB;
- Pendidikan bentuk lain yang sederajat SMA/SMK adalah pendidikan SMALB dan Paket C
Jadwal Syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMA SMK Palangkaraya Kalteng 2019.
3. Tata Cara Pelaksanaan
Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahapan:
- pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan dan dilakukan secara terbuka;
- pendaftaran;
- seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
- pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
- daftar ulang.
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
- persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
- tanggal pendaftaran;
- jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
- jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SDLB, kelas 7 SMPLB, dan kelas 10 SMA, kelas 10 SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
- tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya sesuai dengan jalur pendaftaran dan ditetakan melalui keputusan Kepala sekolah
Jadwal Syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMA SMK Palangkaraya Kalteng 2019
5. Seleksi Calon Peserta Didik
Seleksi Peserta PPDB dilakukan dengan cara:
- Prioritas zonasi sekolah asal mengacu pada alamat Kartu Keluarga yang tercantum pada biodata di rapot sekolah asal.
- Skor Zonasi sebagai berikut :
- Jarak < 5 km = 100
- Jar ak 5 – < 10 km = 85
- Jarak 10 – <15 km = 70
- jarak > 15 km = 55
- Nilai Akhir (NA) = Skor zonasi + Jumlah Nilai UN Nilai UN meliputi 4 mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA;
- Peringkat ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA) dirangking mengacu pada kuota yang ditetapkan;
- Jika Nilai Akhir (NA) sama pada batas akhir kuota, maka untuk menentukan yang lulus adalah prestasi akademik/non akademik yang dimiliki calon peserta didik dengan skor sebagai berikut : internasional (100), nasional (80), Palangkaraya (60), dan kapupaten (40).
Daya Tampung Sekolah.
Daya tampung Jalur zonasi sebagaimana paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah
Jadwal Syarat dan Cara pendaftaran PPDB SMA SMK Palangkaraya Kalteng 2019.
Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar bisa lulus. Aamiin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi lowongan kerja.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
Baca Juga :
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2019.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Palangkaraya KALTENG 2019.
0 comments:
Post a Comment