Home » » Cara Pengajuan NUPTK Terbaru 2019

Cara Pengajuan NUPTK Terbaru 2019

Posted by Droid Tech Media on Sunday, May 19, 2019

Cara Pengajuan NUPTK Terbaru 2019NUPTK merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pengajar. Nomor ini memiliki fungsi sebagai nomor induk untuk pendidik atau tenaga pengajar baik itu tenaga pengajar yang sudah PNS maupun yang belum PNS. NUPTK terdiri dari 16 angka yang unik dan tetap meskipun pendidik bersangkutan berpindah tempat mengajar, status, riwayat, atau perubahan data lainnya. Nomor ini sangat penting dimiliki oleh setiap pendidik agar Anda bisa mengikuti setiap kegiatan dan program yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan. Berikut ini cara pengajuan NUPTK terbaru 2019 beserta dengan persyaratan yang harus Anda miliki sebelum mendaftarkan diri.


 NUPTK tidak diberikan kepada semua pendidik dan tenaga pengajar di Indonesia, ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebelum mendapatkannya. Nomor ini diberikan kepada pendidik dan tenaga pengajar di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Madrasah di bawah Kementerian Agama. Cara pengajuan NUPTK terbaru 2019 dapat dilakukan dengan mudah secara online. Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan ketika melakukan pengajuan NUPTK :


NUPTK merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pengajar Cara Pengajuan NUPTK Terbaru 2019


Cara Melakukan Pengajuan NUPTK Baik PNS Maupun Non PNS 2019


Ketahui fungsi dan manfaat memiliki NUPTK


Memiliki NUPTK sangat penting baik bagi PNS maupun non PNS. Fungsi dari nomor ini sebenarnya adalah sebagai nomor identifikasi resmi dan bersifat nasional untuk seorang pendidik atau pengajar. Selain itu fungsi lainnya adalah membantu pemerintah dalam merencanakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik. Sedangkan manfaat yang bisa Anda dapatkan jika memiliki NUPTK secara resmi diantaranya adalah:



  • Mendapatkan berbagai tunjangan

  • Sebagai syarat mendapatkan tunjangan fungsional

  • Mendapatkan beasiswa pendidikan

  • Bisa mengikuti ujian kompetensi guru atau UKG yang dapat meningkatkan kemampuan

  • Bisa mengikuti program sertifikasi yang dilakukan pemerintah untuk PNS

  • Bisa mengikuti kegiatan dan program resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah.


Siapkan persyaratan yang dibutuhkan


Persyaratan harus Anda persiapkan dengan matang agar proses pengajuan berjalan lancar. Persyaratan yang kurang atau tidak lengkap tentu saja akan menghambat proses pengajuan bahkan pengajuan tidak akan disetujui. Berikut ini persyaratan umum dan persyaratan berkas yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan NUPTK :



  • Guru dan tenaga pendidikan harus sudah terdaftar dalam aplikasi dapodikdasmen dan dapodikpauddikmas serta sudah lulus verifikasi dan validasi persyaratannya.

  • Bertugas dalam satuan pendidikan yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Memiliki ijazah Sekolah Dasar (SD).

  • Memiliki ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

  • Memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

  • Memiliki ijazah Perguruan Tinggi minimal Diploma IV atau Strata 1.

  • Bukti memiliki kualifikasi akademik terendah diploma IV atau Strata I pada satuan pendidikan formal.

  • Bagi tenaga pengajar yang bukan PNS harus memiliki surat keputusan dari Kepala Dinas untuk tenaga pengajar dari sekolah negeri dan SK Guru Tetap Yayasan (GTY) untuk tenaga pengajar dari sekolah swasta. Dengan ketentuan Satuan Pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

  • Telah bertugas setidaknya 2 tahun bagi yang berstatus bukan PNS.

  • Untuk tenaga pengajar yang sudah berstatus PNS atau CPNS harus memiliki SK Pengangkatan PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.


Cara pengajuan NUPTK terbaru 2019 secara online


Pengajuan NUPTK dapat dilakukan secara online melalui website resmi verval PTK milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berikut ini adalah cara mengajukan NUPTK melalui sistem verval PTK :



  • Masuklah ke website resmi layanan verval PTK yaitu http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

  • Login menggunakan username dan password saat mendaftar akun SDM. Akun SDM biasanya dimiliki oleh operator sekolah dengan mendaftar di web SDM Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jadi kesimpulannya login verval PTK harus menggunakan akun operator sekolah Anda.

  • Setelah berhasil masuk, silahkan tekan Menu NUPTK.

  • Pada pilihan Calon Penerima NUPTK pilih nama guru yang akan melakukan pengajuan NUPT.

  • Unggah berkas diantaranya yaitu scan Kartu Tanda Penduduk (KTP), scan ijazah SD, scan Ijazah SMP, scan ijazah SMA, scan ijazah perguruan tinggi (D-IV/S1), scan SK GTT untuk sekolah negeri, scan SK GTY untuk sekolah swasta, scan SK PNS/CPNS dan SK Penempatan untuk yang berstatus PNS. Perhatikan bahwa semua dokumen tersebut merupakan scan asli dan harus jelas menampilkan identitas dari tenaga pengajar.

  • Pengajuan dilakukan dengan menekan pilihan unggah setelah semua persyaratan berkas sudah dipenuhi. Jika sudah selesai proses pengunggahan kemudian klik OK.

  • Proses pengajuan NUPTK menggunakan verval PTK selesai.

  • Cek apakah tenaga pengajar bersangkutan sudah masuk ke dalam daftar tunggu pengajuan NUPTK baru dengan pergi ke Menu NUPTK dan pilih Status Penerima NUPTK.

  • Jika sudah ada maka selanjutnya tenaga pendidik bersangkutan atau operator sekolah tinggal memantau proses pengajuan tersebut pada layanan verval PTK.


Cara Memantau Pengajuan NUPTK yang sudah dilakukan


Setelah mengunggah berkas untuk melakukan pengajuan NUPTK, pihak dinas pendidikan sesuai kewenangannya akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap semua data yang telah dimasukkan. Jika valid dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan maka data yang telah diunggah tersebut akan diterima dan disetujui. Jika tidak valid maka akan ditolak dan diberi alasan mengapa pengajuan ditolak. Dalam proses tersebut Anda harus terus memantau sistem agar mengetahui perkembangan pengajuan NUPTK yang dilakukan. Jika pengajuan disetujui maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK melalui sistem verval PTK. NUPTK yang sudah diterbitkan secara resmi dapat diketahui melalui gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.


Cara Memeriksa Status Keaktifan dari NUPTK


NUPTK bisa dinonaktifkan, jadi status keaktifannya harus dicek agar lebih meyakinkan. Jika sudah aktif proses pengajuan NUPTK sudah selesai, dan Anda sudah bisa menggunakannya di berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Berikut ini cara memeriksa satus keaktifan dari NUPTK :



  • Akses website verval PTK resmi milik Kementerian pendidikan dan kebudayaan melalui link http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Kemudian masuk menggunakan akun SDM milik operator sekolah.

  • Setelah berhasil masuk, Anda akan melihat nomor NUPTK.

  • Klik link berikut ini data.kemdikbud.go.id untuk melihat apakah NUPTK GTK masih aktif atau sudah nonaktif.

  • Pilih menu Status NUPTK.

  • Masukkan nomor NUPTK Anda lalu klik search.

  • Jika hasilnya berupa data seperti nomor NUPTK, nama, tanggal lahir, dan lain sebagainya maka NUPTK tersebut masih aktif, namun jika tidak aktif maka data tersebut akan kosong.

  • Jika status NUPTK sudah aktif selanjutnya Anda bisa mencetaknya melalui website tersebut. Caranya tinggal menekan perintah Control + P selanjutnya akan terjadi proses pencetakan dokumen seperti biasanya.


Itulah informasi lengkap mengenai cara pengajuan NUPTK terbaru 2019 yang lebih mudah untuk dilakukan, mulai dari persyaratan hingga NUPTK tercetak. Agar pengajuan berjalan dengan lancar, maka Anda harus memperhatikan berbagai langkah secara cermat. Semoga informasi tersebut dapat membantu para pendidik dan tenaga pengajar untuk mendapatkan NUPTK dengan lebih mudah.


Pencarian Terkait :

alasan mengapa SK ditolak dalam pengajuan NUPTK, pengajuan nuptk, cara mengusul nuptk 2019 lewat operator
Sumber https://indoint.com/


0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

.comment-content a {display: none;}