Pengertian Tax Amnesty
Tax Amnesty atau yang biasa disebut dengan pengampunan pajak. Tax amnesty merupakan kebijakan pemerintah Indonesia yang terdapat dalam bidang perpajakan. Dimana pemerintah memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan tidak akan dikenai sanksi administrasi maupun sanksi pidanan dibidang perpajakan.
Kebijakan Tax Amnesty ini akan diberikan dalam waktu tertentu dengan batasan waktu yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Pengertian Tax Amnesty Menurut Para Ahli
Selain pengertian Tax Amnesty secara umum, terdapat juga beberapa ahli yang menjelaskan mengenai pengertian Tax Amnesty, seperti berikut:
Pengertian Tax Amnesty menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2016
Dalam Undang-undang No.11 Tahun 2016, menjelaskan bahwa Tax Amnesty adalah sebuah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pengertian Tax Amnesty menurut Zainal Muttaqin
Menurut Zainal Muttaqin (2013), mengatakan bahwa Tax Amnesty adalah suatu kesempatan yang diberikan dalam waktu yang sangat terbatas dan diwaktu tertetu kepada kelompok pembayar pajak tertentu untuk membayarkan sejumlah uang sebagai pembebasan tanggung jawab. Hal ini termasuk dalam bunga dan denda yang berkaitan dengan Pajak tersebut, sehingga tidak ada rasa khawatir untuk dituntut pidana.
Pengertian Tax Amnesty menurut Sony Devano dan Siti Rahayu Karunia
Menurut Sony Devano dan Siti Rahayu (2016), Tax Amnesty merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang perpajakan yang memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan melakukan pembayaran tebusan dengan jumlah tertentu.
Hal ini bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan pajak dan kesempatan bagi Wajib Pajak yang tidak patuh dan menjadi Wajib Pajak Patuh. Dengan adanya hal ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dimasa yang akan datang.
Pengertian Tax Amnesty menurut PMK No.118/PMK.03/2016
Menurut PMK No.118/PMK.03/2016, Tax Amnesty merupakan sebuah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Manfaat Tax Amnesty
Adanya kebijakan tax Amnesty juga memiliki kebermanfaatan yang banyak untuk wajib pajak dan dan negara. Berikut merupakan beberapa manfaat Tax Amnesty:
1. Bebas pemeriksaan pajak
Dengan adanya Tax Amnesty, maka setiap pelaporan yang anda buat tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak, bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana dalam bidang perpajakan. Untuk itu, adanya Tax Amnesty ini bisa menguntungkan anda karena bisa bebas pemeriksaan pajak.
2. Pembebasan Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan atau yang biasa disebut dengan pph, jika anda telah membayar Tax Amnesty, anda bisa terbebas dari pajak penghasilan ketika sedang mengurus pembalikan nama harta tambahan seperti rumah, dan lainnya.
3. Sanksi Administrasi dihapuskan
Tax Amnesty bisa menguntungkan anda saat melakukan pembayaran pajak. Karena anda dapat terbebas dari sanksi administrasi jika anda telat melakukan pembayaran pajak.
4. Pajak Terhutang dihapuskan
Anda bisa mendapatkan penghapusan pajak terhutang anda jika pajak terhutang belum diterbitkan ketetapan pajak, sehingga tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Tujuan Tax Amnesty
Kebijakan Tax Amnesty ini dibuat dengan mempertimbangkan berbagai alasan. Oleh karena itu Tax Amnesty ini juga memiliki berbagai macam tujuan yang bisa dicapai yaitu sebagai berikut:
1. Pendapatan negara jangka pendek dapat meningkat
Dengan adanya Tax Amnesty dapat meningkatkan pendapatan negara dalam jangka pendek. Sehingga negara bisa menghasilkan beberapa pendapatan yang bisa digunakan untuk kepentingan negara lainnya, seperti pembangunan Negara.
2. Kepatuhan wajib Pajak dapat meningkat
Dengan adanya Tax Amnesty, masyarakat Indonesia bisa menjadi pribadi yang patuh terhadap wajib pajak. Sehingga Tax Amnesty ini bisa menjadi solusi yang baik untuk meningkatkan budaya masyarakat Indonesia untuk lebih patuh terhadap wajib pajak.
Dasar Hukum Tax Amnesty
Di Indonesia, Tax Amnesty diatur dalam beberapa dasar hukum. Dasar hukum yang telah disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Dimana dalam UU RI No. 11 Tahun 2016 menjelaskan bahwa Tax Amnesty adalah sebuah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Selain itu, sesuai dengan pasal 24 UU No 11 Tahun 2016, bahwa ketentan pelaksanaan pengampunan pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dimana, Tax Amnesty juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016.
Untuk petunjuk pelaksanaan Tax Amnesty sendiri, pihak Direktorat Jendral Pajak yang bertanggung jawab sebagai pelaksana utama dari kegiatan Tax Amnesty ini memiliki panduan pada SE-30/PJ/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak dan PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Tax Amnesty atau pengampunan pajak di Indonesia.
Nah, dengan adanya beberapa pengetahuan mengenai Tax Amnesty bisa dijadikan sebagai bahan referensi untuk menambah ilmu pengetahuan anda terhadap Tax Amnesty.
Tax Amnesty ini sangat berguna bagi kehidupan bermasyarakat sehingga dapat mewujudkan negara Indonesia menjadi Negara yang Makmur dan Sejahtera. Adanya Tax Amnesty ini bisa menjadikan suatu budaya baru yang lebih tertib dengan Wajib Pajak, sehingga masyarakat Indonesia bisa menjadi pribadi yang taat pajak. Semoga Artikel ini bermanfaat untuk anda.
Sumber https://indoint.com/
0 comments:
Post a Comment