Saat ini, pemerintah memberlakukan hukum penggunaan simcard mobile yang lebih ketat. Untuk dapat mengaktifkan sebuah simcard, kita harus meregistrasikannya memakai identitas NIK. Hal ini dilakukan semoga penggunaan simcard tersebut lebih terkontrol. Apalagi sebelumnya juga sempat banyak terjadi kasus penipuan oleh pelaku yg memanfaatkan kartu yang tak teregistrasi dengan data valid.
Aturan pendaftaran kartu sim memakai identitas ini akan tersinkron dengan data yang ada di dukcapil. Sehingga jikalau ada agresi penipuan yang coba dilakukan, akan sangat gampang untuk mencari identitas pelakunya. Aturan ini berlaku untuk semua pengguna simcard baik yang gres ataupun lama. Bagi yang sebelumnya sudah daftar, maka harus meregistrasi ulang semoga datanya dapat diperbarui.
Tutorial Daftar Ulang Kartu XL Melalui SMS
Untuk simcard XL, kita dapat melaksanakan pendaftaran melalui layanan SMS. Cukup dengan mengikuti format yang telah disediakan oleh operator. Sebelum itu, kita juga harus mempersiapkan data-data yang diharapkan menyerupai nomor KK dan juga NIK. Jikalau sudah siap, silahkan ikuti panduan berikut ini :
#1. Untuk Pengguna Baru
Format SMS : DAFTAR#NIK#NoKK
Kirim ke nomor 4444
Contoh : DAFTAR#34734638264836573#8734629465826557
#2. Untuk Kartu XL Lama
Format SMS : ULANG#NIK#NoKK
Kirim ke nomor 4444
Contoh : ULANG#74632937462847367#1384364748563847
Demikian sedikit isu mengenai cara pendaftaran ulang simcard XL memakai NIK. Semoga artikel diatas dapat memperlihatkan tutorial yang bermanfaat bagi kita semua. Jangan lupa untuk mendaftarkan ulang kartu SIM kalian dengan data yang valid. Karena hal tersebut akan sangat bermanfaat untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan. Jika ada saran atau pertanyaan, silahkan berkomentar dibawah.
Sumber https://timeslib.com/
0 comments:
Post a Comment