Home » » Cara Pendaftaran Ulang Simcard Xl Memakai Ktp, Gampang Banget!

Cara Pendaftaran Ulang Simcard Xl Memakai Ktp, Gampang Banget!

Posted by Droid Tech Media on Friday, August 2, 2019

Saat ini, pemerintah memberlakukan hukum penggunaan simcard mobile yang lebih ketat. Untuk dapat mengaktifkan sebuah simcard, kita harus meregistrasikannya memakai identitas NIK. Hal ini dilakukan semoga penggunaan simcard tersebut lebih terkontrol. Apalagi sebelumnya juga sempat banyak terjadi kasus penipuan oleh pelaku yg memanfaatkan kartu yang tak teregistrasi dengan data valid.


Aturan pendaftaran kartu sim memakai identitas ini akan tersinkron dengan data yang ada di dukcapil. Sehingga jikalau ada agresi penipuan yang coba dilakukan, akan sangat gampang untuk mencari identitas pelakunya. Aturan ini berlaku untuk semua pengguna simcard baik yang gres ataupun lama. Bagi yang sebelumnya sudah daftar, maka harus meregistrasi ulang semoga datanya dapat diperbarui.


 


Tutorial Daftar Ulang Kartu XL Melalui SMS


 pemerintah memberlakukan hukum penggunaan simcard mobile yang lebih ketat Cara Registrasi Ulang Simcard XL Menggunakan KTP, Praktis Banget!


Untuk simcard XL, kita dapat melaksanakan pendaftaran melalui layanan SMS. Cukup dengan mengikuti format yang telah disediakan oleh operator. Sebelum itu, kita juga harus mempersiapkan data-data yang diharapkan menyerupai nomor KK dan juga NIK. Jikalau sudah siap, silahkan ikuti panduan berikut ini :


 


#1. Untuk Pengguna Baru


Format SMS : DAFTAR#NIK#NoKK

Kirim ke nomor 4444


Contoh : DAFTAR#34734638264836573#8734629465826557


 


#2. Untuk Kartu XL Lama


Format SMS : ULANG#NIK#NoKK

Kirim ke nomor 4444


Contoh : ULANG#74632937462847367#1384364748563847


 


Demikian sedikit isu mengenai cara pendaftaran ulang simcard XL memakai NIK. Semoga artikel diatas dapat memperlihatkan tutorial yang bermanfaat bagi kita semua. Jangan lupa untuk mendaftarkan ulang kartu SIM kalian dengan data yang valid. Karena hal tersebut akan sangat bermanfaat untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan. Jika ada saran atau pertanyaan, silahkan berkomentar dibawah.



Sumber https://timeslib.com/


0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

.comment-content a {display: none;}