Buat kamu yang belum tahu, bayar pajak motor maupun mobil memang bisa diwakilkan. Maksudnya, pembayaran dilakukan oleh orang yang namanya tidak tercantum sebagai pemilik yang tertera di BPKB maupun STNK.
Asalkan persyaratan yang kita bawa lengkap, petugas akan memperbolehkan kita untuk bayar pajak motor atas nama orang lain.
Lantas, apa saja persyaratan yang dimaksud? Berikut ini empat (4) dokumen yang harus kamu bawa saat bayar pajak motor atas nama orang lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan dan fotokopinya
- Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya
- Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) asli dan fotokopinya
- Surat kuasa yang dimeterai dan ditandatangani
- Surat Kematian jika pemilik sudah meninggal dunia.
Dapatkah Menggunakan Fotokopi KTP?
Karena KTP asli merupakan dokumen wajib yang harus dilampirkan saat membayar pajak motor, maka kita tidak dapat menggunakan fotokopi KTP untuk kasus ini.
Oleh karenanya, pastikan kamu memegang KTP asli pemilik kendaraan sebelum membayar pajak motor atas nama orang lain.
Pastikan Membawa Fotokopi Dokumen Sebelum ke Samsat
Selain membawa identitas asli (KTP, BPKB dan STNK), jangan lupa untuk memfotokopi dokumen-dokumen tersebut sebelumnya.
Sebab, di kantor Samsat, tempat fotokopi sangat ramai. Biasanya, untuk memfotokopi dokumen kamu harus menghabiskan waktu cukup lama untuk antre mesin fotokopi.
Contoh Surat Kuasa
Kenapa surat kuasa penting? Biasanya jika indentitas pemilik asli tidak jelas karena KTP sudah rusak dan lain sebagainya, petugas akan meminta surat kuasa.
Isi surat kuasa adalah pemberian kuasa dari si pemilik kendaraan ke orang yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran pajak motor.
Jika kamu bingung, berikut ini contoh surat kuasa yang bisa kamu tiru:
SURAT KUASA
Nama : Ahmad Arif Ramadansyah
TTL : Berlin, 14.02.1994
No.Ktp : 31xxxxxxxxxx
No.Telp : 0819xxxxxxxx
Alamat : Jl. kerucut kali persegi 14045 Bogor
Memberikan kuasa kepada
Nama : Permata Indonesia
TTL : Zimbabwe, 17.07.1998
No.Ktp : 31xxxxxxx
No.Telp : 0815xxxxxxx
Alamat : Jl. Gang kelinci 14043 Sragen
Untuk mengurus pembayaran pajak tahunan kendaraan Bermotor/Mobil dengan Identitas kendaraan sebagai berikut
Atas nama : Firman Utina
No. Polisi : B XXXX TT
Merk/Tipe : Honda Vino
Warna : Hitam
No.BPKB : XXXXX
No. Mesin : XXXXX
No.Rangka : XXXXX
Surat Kuasa ini saya buat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Demikian Surat Kuasa ini agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 29 Februari 2019
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Jangan lupa untuk membubuhkan tandatangan pada materai Rp 6000 yang sudah disiapkan sebelumnya.
Nah, setelah semua persyaratan sudah kamu pegang, langkah selanjutnya adalah membayar pajak motor tersebut.
BACA JUGA: CARA CEK PAJAK KENDARAAN MELALUI SMS DAN E-SAMSAT
Langkah-Langkah Pembayaran Pajak Motor di Samsat
Setelah semuanya siap tiba saatnya untuk kamu membayar pajak ke samsat. Untuk itu langkah-langkah pembayarannya demikian.
- Kunjungi kantor Samsat yang sesuai dengan domisili pemilik kendaraan
- Datangi loket pendaftaran (lihat loket paling ramai) dan minta formulir untuk keperluan pembayaran pajak kendaraan.
- Selanjutnya, isi formulir tersebut dan kembalikan pada petugas. Jangan lupa lampirkan persyaratan
- Setelah mengecek kelengkapan syarat dan dokumen, petugas akan memberikan SKP alias Surat Ketetapan Pajak
- Jika kamu mau membayar pajak lima tahunan, kamu akan diarahkan untuk melakukan pengecekan fisik motor terlebih dahulu
- Tunggu antrian, kamu akan dipanggil untuk membayar pajak kendaraan
- Lakukan pembayaran, dan periksa kembali STNK Anda. Pastikan jika cap lunas sudah dibubuhkan.
Tips Menghindari Bayar Pajak Atas Nama Orang Lain
Karena kesibukan atau kendala lainnya, seringkali pemilik kendaraan bermotor tidak bisa membayar sendiri pajak motornya.
Tapi, jika tenggat waktu (deadline) pembayaran pajak sudah dekat, dan waktu untuk membayar sendiri pajak motor tidak ada, biasanya pemilik kendaraan akan meminta orang lain untuk mengurus pembyaran pajak motornya.
Tentunya membayar pajak atas nama orang lain sangat merepotkan. Namun, jangan khawatir, kamu bisa menghindari hal ini di masa mendatang dengan tips berikut ini:
- Jika kamu membeli kendaraan bekas, langsung balik nama kendaraan sebelum kamu pakai
- Jika kamu berdomisili di Jawa Barat dan Jawa Tengah, bayar pajak kendaraan online melalui Tokopedia. Kamu tidak perlu lagi buang waktu untuk menuntaskan kewajiban ini.
Sumber https://dennypedia.com/
0 comments:
Post a Comment