Home » , » Penyedia VPN Kini Harus Punya Ijin

Penyedia VPN Kini Harus Punya Ijin

Posted by Droid Tech Media on Friday, July 5, 2019


Kominfo Wajibkan Penyedia VPN Harus Punya Ijin – Di tengah maraknya penggunaan VPN, agaknya membuat pemerintah Indonesia terpicu untuk mengatur peredaran aplikasi VPN yang beroperasi/tersedia di Indonesia. Tentu saja, hal ini sebagai upaya dalam mengendalikan akses aplikasi VPN.


Terkait hal tersebut, dalam hal ini Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan menyebut jika nantinya tidak ada keraguan dan tolerasi dari pihakj pemerintah untuk secara tegas memblokir VPN yang tak mendapatkan izin di Indonesia.


Kominfo Wajibkan Penyedia VPN Harus Punya Ijin Penyedia VPN Kini Harus Punya Ijin


Selain itu, Semuel sendiri juga mempertegas bahwa layanan penyedia VPN yang beroperasi di Tanah Air memang diwajibkan memiliki izin. Pasalnya, menurut Semuel, VPN merupakan salah satu jenis aplikasi fitur dari penyedia jasa internet (ISP). Di sisi lain, setiap pengembang atau penyedia layanan yang berkaitan dengan internet maka dibutuhkan izin agar bisa digunakan di Indonesia.


“Aturannya ya harus izin. VPN itu masuk ke dalam ISP (internet service provider), dia kan ngasih koneksi internet, makanya pengguna bisa tersambung ke server-nya (VPN). Dengan siapa pun, tinggal diblok kalau tidak ada izin,” kata Semmy.


Guna mempertegas aturan, Semuel sendiri juga menyatakan bahwa aplikasi VPN yang gratis dan beredar di toko apliaksi mana pun, tak pandang bulu harus menaati peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Apabila aturan ini tak diindahkan maka Semuel mengatakan tak segan bakal memblokir aplikasi tersebut sehingga tak bisa digunakan di Indonesia.


Tak hanya itu saja, bahkan dalam hal lain pun, Semuel sendiri jga menyatakan bahwa dalam hal regulasi terkait layanan VPN ini sebenarnya sudah ada. Akan tetapi menurutnya bahwa untuk soal mekanismenya saja yang belum jelas.





Menindaklanjuti hal tersebut, nantinya pihak pemeritnah akan berkoordinasi dengan APJII sebagai wujud upaya guna membicarakan bagaimana penerapan regulasi tentang VPN tersebut.




Sumber https://indoint.com/


0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

.comment-content a {display: none;}