Pemilu merupakan sebuah puncak dari pesta demokrasi di Negara kita. Dalam momen yang penting tersebut kita punya kesempatan untuk memperlihatkan bunyi yang akan memilih masa depan Negara kita. Sudah seharusnya sebagai warga Negara yang baik, kita harus ikut berpartisipasi dan tidak golput. Karena 1 bunyi kita akan sangat besar lengan berkuasa terhadap penentuan siapa yang memimpin Negara 5 tahun ke depan.
Untuk sanggup ikut memperlihatkan bunyi dalam pemilu, seorang warga Negara haruslah terdaftar sebagai pemilih. Dan salah satu syaratnya yaitu sudah mempunyai KTP yang menerangkan ia cukup umur. Namun hal itu juga belum sanggup menjadi jaminan bahwa nama kita terdapat di daftar pemilih tetap. Untuk lebih memastikannya, kita harus melaksanakan pengecekan sendiri, bagaimana caranya?
Cara Mengetahui Daftar Pemilih Tetap di Pemilu
Secara garis besar, ada 2 cara yang sanggup kita gunakan untuk melihat apakah nama kita termasuk dalam daftar pemilih. Agar lebih jelas, silahkan kalian simak panduan berikut ini :
#1. Datang Langsung ke Kantor Setempat
Untuk cara yang pertama yaitu dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan daerah domisili kalian. Disana kita sanggup menanyakan apakah nama kita sudah terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu. Cara yang satu ini terbilang simpel bagi yang rumahnya berdekatan dengan kantor setempat.
#2. Cek Secara Online Dengan KTP
Sekarang ini semua sudah serba online, apapun sanggup dilakukan dengan memanfaatkan internet. KPU sendiri selaku penyelenggara pemilu juga sudah menyediakan layanan online untuk pengecekan daftar pemilih. Disana kita sanggup memastikan apakah data kita sudah masuk atau belum. Dimana alamatnya? Simak tutorial berikut ini :
a). Pertama, pergi ke situs resmi yang disediakan oleh KPU [DISINI]
b). Kemudian kalian masukan nama dan NIK kalian pada form yang tersedia. Ketik dengan benar jangan hingga salah dan klik Cari.
c). Tanpa perlu menunggu waktu yang lama, kalau kalian memang terdaftar maka warta lengkapnya akan muncul ibarat ini.
d). Dengan begitu sanggup dipastikan bahwa kita sudah terdaftar sebagai pemilih tetap dalam pemilu. Praktis bangetkan?
Itulah sedikit warta perihal cara cek daftar nama pemilih dalam pemilu %%currentyear%%. Jangan lupa untuk ikut menyumbangkan bunyi sesuai pilihan hati dan jangan golput. Hal tersebut akan memilih perihal jalan bangsa ini untuk 5 tahun kedepan. Untuk yang punya saran atau pertanyaan, silahkan berkomentar dibawah.
Sumber https://timeslib.com/
0 comments:
Post a Comment