Home » » Hasil Seleksi PPDB Online SMA Negeri Kota Bekasi 2019

Hasil Seleksi PPDB Online SMA Negeri Kota Bekasi 2019

Posted by Droid Tech Media on Sunday, June 2, 2019

Hasil Seleksi PPDB Online SMA Negeri Kota Bekasi 2019/2020, Pengumuman Hasil PPDB SMAN Bekasi.


Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil PPDB SMA negeri di Kota Bekasi 2019/2020, Pengumuman Hasil PPDB Online 2019 SD SMA SMA SMK Kota Bekasi, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Kota Bekasi.


Pengumuman hasil Kelulusan PPDB Online SMA Negeri Kota Bekasi 2019, cara mengecek pengumuman hasil PPDB SMA Kota Bekasi 2019, cara memantau hasil PPDB Online SMA Negeri Kota Bekasi 2019, daftar nama siswa baru yang lulus seleksi PPDB Online Kota Bekasi tahun 2019, zonasi PPDB SMA Negeri kota Bekasi 2019.


Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online SMA Negeri di wilayah Kota Bekasi tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.


Baca Juga:


Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2019.


Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA Kota Bekasi 2019.


Jangan lupa untuk selalu melakukan pengecekan secara berkala agar proses pendaftaran PPDB online jenjang SMA di Kota Bekasi tidak terlewatkan.


Terutama untuk daya tamping siswa di sekolahan yang di daftar dan juga peringkat ataupun urutan nilai anda dibandingkan dengan pendaftar lain.


Sering-seringlah untuk memantau hasil seleksi PPDB Online jenjang SMA di Kota Bekasi.


Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Hasil Seleksi PPDB Online SMA Negeri Kota Bekasi 2019/2020, Pengumuman Hasil PPDB SMAN Bekasi.


Hasil Seleksi PPDB Online SMA Negeri Kota Bekasi 2019/2020, Pengumuman Hasil PPDB SMAN Bekasi.


Untuk mengetahui dan melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online SMA di Kota Bekasi bisa dibaca Disini atau di https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id


Sesuai Rencana jadwal PPDB SMA kota Bekasi, untuk hasil pengumuman Seleksi PPDB SMA negeri di wilayah kota Bekasi akan diumumkan pada tanggal 29 Juni 2019.


Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Bekasi


Untuk periode 2019 / 2020 ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bekasi menyediakan beberapa alternatif jalur seleksi untuk PPDB SMA.

Silakan pelajari & pilih jalur yang sesuai untuk Anda.

































KEGIATANTanggalLOKASI
Sosialisasi1 Mei – 16 Juni 2019Sekolah tujuan
Pendaftaran Online17-22 Juni 2019Sekolah Tujuan
Pengumuman29 Juni 2019https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id
Daftar Ulang / Lapor Diri1-2 Juli 2019Sekolah Tujuan

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA Kota Bekasi 2019


Sebelumnya Admin sampaikan kembali mengenai alur dan jadwal pelaksanaan PPDB Online di wilayah Kota Bekasi.


Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kota Bekasi 2019/2020, Pengumuman Hasil PPDB SMA kota Bekasi 2019.


Hasil Seleksi PPDB Online SMA Negeri Kota Bekasi  Hasil Seleksi PPDB Online SMA Negeri Kota Bekasi 2019


Persyaratan Calon Peserta Didik Baru



  1. Calon Peserta Didik baru SMA dan SMK, terdiri dari:

  2. Peserta Didik lulus Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain sederajat tahun berjalan dan tahun lulusan tahun sebelumnya; dan

  3. Peserta Didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

  4. Persyaratan calon Peserta Didik baru sebagaimana dimaksud wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Usia Maksimal 21 Tahun :



  • Pas Foto hitam Putih Ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar.

  • Fotokopi dan dokumen asli akta lahir Calon peserta Didik, kecuali calon peserta didik penyandang disabillitas, calon peserta didik didaerah 3T ( Terdepan, Terluar, Tertinggal) dan KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu).



  1. Memiliki Ijazah dan SHUN SMP/Sederajat :



  • Dibuktikan dengan ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lainnya yang sederajat.

  • SHUN dikecualikan dari sekolah luar negeri dan Disabillitas.

  • Calon peserta didik luar negeri harus dilengkapi surat Dirjen dikdasmen dan wajib mengikuti matrikulasi bahasa Indonesia.



  1. Memiliki Dokumen khusus sesuai jalur :



  • Fotokopi dan dokumen asli KTP Orang Tua dan Kartu Keluarga untuk Zonasi paling singkat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

  • Kartu penanggulangan kemiskinan bagi KETM (KIP, KKS, KPS, KIS)

  • Piagam / Sertifikat / Piala bagi jalur Prestasi.

  • Surat Keterangan tempat bertugas orang tua / wali

  • Hasil Diagnosa / asesmen ahli bagi ABK.



Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kota Bekasi 2019/2020, Pengumuman Hasil PPDB SMA kota Bekasi 2019.



Bagian Kelima


Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru Umum


Pendaftaran PPDB di Daerah Provinsi dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:



  1. jalur zonasi;

  2. jalur prestasi; dan

  3. jalur perpindahan tugas orang tua/wali.


 


1.Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberlakukan bagi pendaftar Peserta Didik yang berdomisili pada jarak terdekat dalam Zona sekolah.


2. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberlakukan bagi pendaftar Peserta Didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik.


3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberlakukan bagi pendaftar Peserta Didik yang mengikuti perpindahan atau tempat tugas orang tua/wali.


4. Zona sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.



Satuan Pendidikan wajib menerima calon Peserta Didik sesuai kuota berdasarkan ketentuan sebagai berikut:


1.jalur zonasi, sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Daya Tampung sekolah;


2.jalur prestasi, sebesar 5% (lima persen) dari Daya Tampung sekolah; dan


3.jalur perpindahan tugas orang tua/wali, sebesar 5% (lima persen) dari Daya Tampung sekolah.


Ketentuan jalur pendaftaran PPDB dan kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, dikecualikan bagi SMK dan SLB.


Penyelenggaraan PPDB untuk SMK dan SLB diatur dalam petunjuk teknis PPDB.


Satuan Pendidikan wajib menerima calon Peserta Didik berkebutuhan khusus sesuai ketersediaan, kesesuaian, dan kesiapan Satuan Pendidikan.


Baca Juga:


Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2019.


Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA Kota Bekasi 2019


Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kota Bekasi 2019/2020, Pengumuman Hasil PPDB SMA kota Bekasi 2019.



Jalur Zonasi :



  1. Domisili calon Peserta Didik dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB.

  2. Sekolah memprioritaskan Peserta Didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam Zona pada satu wilayah dalam Daerah Kabupaten/Kota yang sama dengan sekolah yang dituju.

  3. Zona sekolah calon Peserta Didik dari daerah bencana nasional dan daerah, mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan surat keterangan dari Desa/Kelurahan.


Dalam hal terdapat sekolah yang berada di daerah perbatasan Daerah Provinsi, ketentuan Zona dilaksanakan melalui kesepakatan antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah provinsi yang berbatasan.


Tempat domisili yang berada pada Kecamatan suatu Zona yang berbatasan dengan zona lainnya, dapat ditetapkan menjadi satu Zona.



Penerimaan calon Peserta Didik melalui jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, berbasis:



  1. jarak domisili ke sekolah, dengan kuota paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari Daya Tampung sekolah;

  2. keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), dengan kuota sebesar 20% (dua puluh persen) dari Daya Tampung sekolah;

  3. kombinasi, dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen dari Daya Tampung sekolah.

  4. Kuota jalur zonasi berbasis KETM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, termasuk kuota bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus.

  5. Jalur zonasi berbasis kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan kombinasi perhitungan jarak domisili ke sekolah dan nilai UN.

  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran Peserta Didik jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta besaran perhitungan jarak domisili ke sekolah dan nilai UN sebagaimana dimaksud pada ayat (13), diatur dalam petunjuk teknis PPDB.



Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kota Bekasi 2019/2020, Pengumuman Hasil PPDB SMA kota Bekasi 2019.



Jalur Prestasi :


Penerimaan calon Peserta Didik melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, terdiri dari:



  1. berbasis akademik, dengan kuota PPDB sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari Daya Tampung sekolah; dan

  2. berbasis non akademik, dengan kuota PPDB sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari Daya Tampung sekolah.

  3. PPDB berbasis akademik sebagaimana dimaksud, berdasarkan komponen nilai UN.

  4. PPDB berbasis non akademik sebagaimana dimaksud, berdasarkan komponen prestasi non akademik di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, budaya, olah raga, keagamaan, karya tulis, dan bidang lainnya yang diikuti calon Peserta Didik dalam kejuaraan atau perlombaan.

  5. Dalam hal kuota non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, sisa kuota non akademik dapat dilimpahkan untuk kuota akademik.

  6. Dalam hal kuota prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, sisa kuota prestasi dapat dilimpahkan untuk kuota jalur zonasi berbasis jarak domisili ke sekolah.

  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran Peserta Didik jalur prestasi, diatur dalam petunjuk teknis PPDB.



Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua :



  1. Penerimaan calon Peserta Didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua sebagaimana dimaksud, dibuktikan dengan surat tugas perpindahan orang tua dari instansinya.

  2. Dalam hal kuota PPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi, maka sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat dilimpahkan untuk kuota jalur prestasi akademik atau non akademik.

  3. Pelimpahan kuota untuk jalur prestasi akademik atau non akademik sebagaimana dimaksud, diberikan untuk pendaftar calon Peserta Didik terbanyak.

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua, diatur dalam petunjuk teknis PPDB


 


Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kota Bekasi 2019/2020, Pengumuman Hasil PPDB SMA kota Bekasi 2019.


 


Seleksi


Seleksi calon Peserta Didik dilaksanakan dengan ketentuan:



  1. sesuai dengan Daya Tampung; dan

  2. kuota untuk setiap jalur seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Seleksi calon Peserta Didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA jalur zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam Zona sebagaimana dimaksud.


Jarak tempat tinggal terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan jarak dari domisili calon Peserta Didik menuju ke sekolah dengan menggunakan sistem teknologi informasi.


Jika jarak tempat tinggal sebagaimana pada ayat (2) sama, maka yang diprioritaskan adalah calon Peserta Didik yang mendaftar lebih awal.



Seleksi jalur prestasi berbasis akademik, dilaksanakan berdasarkan hasil ranking nilai UN yang diurutkan dari nilai terbesar, sampai memenuhi kuota 2,5% (dua koma lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a.


Seleksi jalur prestasi non akademik, dilakukan dengan memprioritaskan:




  1. calon Peserta Didik yang menjadi juara ke-1, ke-2, dan ke-3 hasil perlombaan tingkat internasional dan juara ke-1 hasil perlombaan tingkat nasional; dan

  2. calon Peserta Didik yang mendapatkan penghargaan dalam kejuaraan atau perlombaan.



Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan bagi calon Peserta Didik yang mengikuti tempat kerja orang tua.


Seleksi peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri atau yang menggunakan sistem pendidikan luar negeri, berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.


Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kota Bekasi 2019/2020, Pengumuman Hasil PPDB SMA kota Bekasi 2019.


Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan seleksi diatur dalam petunjuk teknis PPDB.


Penetapan Hasil Seleksi dan Jumlah Rombongan Belajar : 


1.Penetapan Peserta Didik yang diterima oleh Satuan Pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan.


2.Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola Satuan Pendidikan dan dikoordinasikan oleh Dinas.


Ketentuan jumlah Peserta Didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagai berikut:


untuk SMA, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) Peserta Didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Peserta Didik;



Pembagian Zonasi PPDB SMA Negeri KOTA BEKASI 2019

































































ZONASI KECAMATAN ZONASI KECAMATAN
A PONDOK GEDEAGUNUNG PUTRI, KAB. BOGOR
PONDOK MELATICILEUNGSI, KAB. BOGOR
JATI ASIHLEUWINANGGUNG, KEC. TAPOS, KAB.


DEPOK

JATI SAMPURNANAGRAK, KEC.


GUNUNG PUTRI,


KAB. BOGOR

RAWA LUMBUBABELAN, KAB. BEKASI
ZONASI KECAMATAN ZONASI KECAMATAN
 MUSTIKA JAYA TAMBUN SELATAN, KAB. BEKASI
BANTAR GEBANGSETU, KAB. BEKASI
BEKASI TIMURTARUMAJAYA, KAB. BEKASI
BE KASI SELATAN
BEKASI BARAT
BEKASI UTARA
MEDAN SATRIA

 


Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA Negeri Kota Bekasi 2019/2020.


Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin


Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.


Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.


Semoga bermanfaat dan Terimakasih.


Baca Juga:


Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2019.


Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA Kota Bekasi 2019


Download Kumpulan Contoh Soal CPNS dan Latihan Soal CPNS DISINI.


Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.



0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

.comment-content a {display: none;}