Pengertian Dasar Negara
Secara etimologis, dasar negara didalam bahasa Belanda disebut Philosophische grondslag yang berarti norma dasar yang bersifat filsafati. Didalam bahasa Jerman, dasar negara disebut sebagai Weltanschauuung yang berarti pandangan mendasar tentang dunia.
Sedangkan, didalam bahasa Inggris adalah Ideology yang berarti ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran mendalam (pemikiran filsafati) tentang dunia dan kehidupan di dunia, termasuk didalamnya kehidupan bernegara yang dijadikan pedoman dasar dalam mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara.
Dasar negara memiliki beberapa sebutan lainnya di Indonesia seperti ideologi negara, dasar falsafat kenegaraan atau pandangan dasar kenegaraan. Secara umum, dasar negara adalah dasar (fundamen) yang kuat dan kokoh bagi suatu negara serta bersumber dari pandangan hidup, sikap hidup, atau falsafah (cerminan suatu negara berdasarkan peradaban, kebudayaan, keluruhan budi, dan kepribadian/karakter yang tumbuh didalam sejarah perkembangan bangsa tersebut) yang diterima oleh seluruh lapisan rakyat masyarakat.
Dasar negara menjadi sumber dari segala tata tertib dan hukum yang berlaku dalam suatu negara karena dasar negara merupakan filsafat negara. Di Indonesia, dasar negaranya adalah pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda tapi tetap satu.
Pengertian Dasar Negara Menurut Para Ahli
Setelah kita membahas pengertian dasar negara secara umum. Sekarang, kita akan membahasa pengertian dasar negara berdasarkan para ahli dengan harapan, Anda mampu memahami makna dari dasar negara dengan lebih baik lagi. Berikut dibawah ini pengertian dasar negara menurut beberapa ahli.
1.Karl Marx
Menurut Karl Marx, dasar negara adalah suatu peringkat yang mempunyai kekuasaan dalam menjalankan eksploitasi ataupun penindasan kepada kelas yang lainnya.
2. George Jellinek
Menurut George Jellinek, dasar negara adalah sebuah organisasi dengan kekuasaan suatu kelompok orang yang bertempat di suatu wilayah tertentu.
3. Aristoteles
Menurut Aristoteles, dasar negara adalah perpaduan antara keluarga sampai pada beberapa desa yang kemudian mereka dapat berdiri mandiri dengan memiliki tujuan yang sama yaitu kesenangan dan kehormatan mereka.
4. Jean-Jacques Rousseau
Menurut Jean-Jacques Rousseau, dasar negara adalah suatu alat yang mempunyai fungsi dalam menjaga kemerdekaan setiap individu dan juga ketertiban hidup rakyat negara tersebut.
5. Robert Morrison MacIver
Menurut Robert Morrison MacIver, dasar negara adalah suatu bentuk sistem asosiasi yang memiliki fungsi untuk melindungi serta menjaga ketertiban didalam masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku dan pemerintahan menjalankannya dengan paksaan.
6. Tracy
Menurut Tracy, dasar negara adalah merupakan sebuah program yang ditujukan supaya dapat memberikan perubahan di dalam tatanan kehidupan bermasyarakat dalam sebuah negara.
7. Kenneth Clinton Wheare
Menurut Kenneth Clinton Wheare, dasar negara adalah sebuah sistem tatanegara yang digunakan pemerintahan dalam menjalankan negara yang berisi aturan-aturan negara.
8. Roger Henry Soltau
Menurut Roger Henry Soltau, dasar negara adalah suatu alat yang digunakan untuk mengendalikan segala persoalan dengan mengatasnamakan rakyat.
9. R. Djoko Soetono
Menurut R. Djoko Soetono, dasar negara adalah suatu organisasi manusia atau sekumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama dalam kepemimpinannya.
10. Prof. Mr. Soenarko
Menurut Prof. Mr. Soenarko, dasar negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
11. Dr. Johann Heinrich Adolf Logemann
Menurut Dr. Johann Heinrich Adolf Logemann, dasar negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut sebagai bangsa.
Fungsi dan Manfaat Dasar Negara
Secara umum, dasar negara dijadikan sebagai filsafat dan pedoman didalam suatu negara. Adapun, fungsi dan manfaat dari dasar negara pada suatu negara yaitu:
1. Simbol Negara
Salah satu simbol dari suatu negara adalah dasar negara yang sudah diterima dan dihormati oleh semua warga negara tersebut. Dasar negara yang merupakan simbol negara dilindungi oleh undang-undang yang berlaku di negara tersebut dengan tujuan agar penghinaan terhadap simbol negara seperti dasar negara ataupun pelanggaran terkait lainnya, dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Hukum tersebut bukan hanya berlaku untuk warga negara saja tetapi juga untuk negara luar lainnya.
2. Identitas Negara
Dasar negara merupakan cerminan dari masyarakat pada suatu negara itu sendiri karena dasar negara berfungsi sebagai filsafat negara. Dasar negara disusun berdasarkan karakter, tujuan dan cita-cita bangsa itu sendiri. Oleh karena itulah, dasar negara merupakan identitas negara yang menjadi pondasi untuk mengatur dan membentuk kehidupan bermasyarakat dan bernegara di negara tersebut.
Semua hukum yang berlaku pada suatu negara dilandaskan kepada dasar negara. Kehidupan dan kebudayaan masyarakat pada suatu negara dapat kita lihat dari dasar negaranya. Meskipun, penilaian tersebut tidak mutlak hanya sebagai asumsi saja karena pada kenyataannya kehidupan masyarakat di suatu negara tidak mutlak sesuai dengan dasar negaranya. Tetapi, setidaknya, kita bisa mengambil gambaran umumnya.
3. Dasar Penyelenggara Negara
Dasar negara merupakan pedoman dan pandangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Setiap negara yang terbentuk tentu memiliki dasar negaranya masing-masing yang kemudian akan menjadi dasar penyelenggaraan negara yang dituangkan didalam undang-undang nasional. Undang-undang tersebutlah yang nantinya akan digunakan oleh semua lembaga penyelenggara negara dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan tujuan dan cita-cita negara tersebut.
4. Dasar Nilai Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
Dasar negara berisi nilai kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara yang sudah diakui dan dihormati oleh semua lapisan masyarakat pada suatu negara. Dasar negara dianggap sebagai nilai yang ideal untuk diikuti dan dijunjung tinggi oleh semua warga negara.
Kehidupan sosial, budaya, dan pola pikir semua warna negara dilandaskan kepada dasar negara yang berlaku agar terciptanya keharmonisan, persatuan dan kesatuan didalam suatu negara. Dengan adanya, dasar negara ini, seluruh masyarakat yang berbeda-beda dapat bersatu dan mencegah perpecahan antar masyarakat.
5. Dasar Kedaulatan Suatu Negara
Kedaulatan negara adalah kekuasaan yang mutlak atau tertinggi atas penduduk dan wilayah bumi beserta isinya yang dimiliki oleh suatu sistem negara nasional yang berdaulat. Dengan dasar negara menjadi dasar kedaulatan suatu negara maka dasar negara memiliki kekuasaan yang mutlak dan tertinggi didalam suatu negara sehingga pejabat pemerintahan tidak bisa berbuat sewenang-wenang dalam mengatur suatu negara.
Mereka dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku jika melakukan pelanggaran dan kesewenang-wenangan. Segala aturan dan hukum yang berlaku pada suatu negara harus merujuk pada dasar negara.
6. Dasar Hukum dan Tata Tertib
Seperti yang sudah dijelaskan pada poin-poin sebelumnya, semua perundang-undangan yang berlaku di suatu negara dilandaskan kepada dasar negaranya. Semua jenis sumber hukum dan tata tertib disusun dengan mempertimbangkan nilai-nilai dasar negara sehingga hukum yang berlaku tidak bertentangan dengan cita-cita bangsa didalam dasar negara.
Dengan adanya dasar hukum yang jelas maka para pejabat pemerintahan tidak dapat sewenang-wenang melakukan perubahan hukum dan tata tertib yang berpotensi merugikan rakyat.
Contoh Dasar Negara
Setiap negara yang ada di dunia tentu memiliki sebuah dasar negara sebagai pedoman atau filsafat negara. Berikut dibawah ini beberapa contoh dari dasar negara yang ada di dunia.
- Indonesia -> Dasar negaranya adalah Pancasila.
- Malaysia -> Dasar negaranya adalah Konstitusi Persekutuan.
- Arab Saudi -> Dasar negaranya adalah Islam dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah sebagai Undag-Undang Dasar.
- Amerika Serikat ->Dasar negaranya adalah Konstitusi Amerika Serikat.
- Inggris -> Dasar negaranya adalah Kingdom atau Kerajaan.
- Belanda -> Dasar negaranya adalah Kerajaan Konstitusional dengan Sistem Parlementer.
- Jepang -> Dasar negaranya adalah Konstitusi Jepang.
- Singapura -> Dasar negaranya adalah Konstitusi Singapura dengan sistem pemerintahan parlementer unikameral Westminster.
- Mesir -> Dasar negaranya adalah Konstitusi Republik Arab Mesir atau Konstitusi Mesir 2012.
- Australia -> Dasar negaranya adalah Undang-Undang Dasar Australia yang menganut tradisi demokrasi liberal.
- Thailand -> Dasar negaranya adalah Kerajaan Konstitusional.
- Cina -> Dasar negaranya adalah Konstitusi Republik Tiongkok.
Baiklah, semoga pembahasan mengenai pengertian dasar negara, fungsi dan manfaat dasar negara beserta contohnya seperti yang telah dijelaskan diatas bermanfaat. Terima kasih!
Sumber https://indoint.com/
0 comments:
Post a Comment