Sebagai seorang warga negara, kita tentu pernah bertanya-tanya bagaimana sebuah wilayah dapat dikatakan sebagai Negara ? Ya, sebuah negara tidak berdiri begitu saja. Ada beberapa hal yang mempengaruhi dan menjadi latar belakang dalam berdirinya negara tersebut.
Salah satunya sebuah wilayah dapat menjadi negara apabila memenuhi beberapa unsur yang telah ditetapkan. Nah, pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai unsur-unsur negara beserta contohnya.
Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur dibawah ini merupakan unsur konstitutif, yaitu unsur pokok yang mendasari terbentuknya suatu negara. Unsur ini bersifat mutlak. Yang menjadi bagian dari unsur konstitutif berdirinya sebuah negara, diantaranya :
A. Rakyat
Rakyat merupakan unsur penting yang mendasari berdirinya suatu negara. Karena rakyat inilah yang akan mendorong pengusulan untuk menjadikan sebuah wilayah tersebut menjadi negara yang diakui.
Apa itu rakyat ? Rakyat adalah semua orang yang menempati suatu wilayah negara tertentu yang taat pada peraturan pemerintahan di negara tersebut. Rakyat memiliki ideologi yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.
Rakyat terdiri dari :
- Penduduk, yaitu orang-orang yang tinggal atau menetap di suatu wilayah.
- Bukan penduduk, yaitu para pendatang yang menempati suatu wilayah untuk sementara waktu.
B. Wilayah
Unsur selanjutnya adalah wilayah. Dengan wilayah ini rakyat dapat tinggal dan menetap. Apa itu wilayah ? Wilayah merupakan sebuah daerah yang dikuasai oleh negara untuk menjalankan pemerintahannya yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
1B. Wilayah daratan
Wilayah daratan merupakan tempat dimana para penduduk bermukim. Batas wilayah daratan suatu negara ditentukan oleh perjanjian yang telah dibuat dengan negara tetangga dan diatur oleh hukum negara. Batas-batas wilayah daratan dapat berupa sebagai berikut :
- Batas alamiah, yaitu hutan, sungai, dan pegunungan.
- Batas buatan, yaitu kawat berduri, pos penjagaan, pagar kawat, patok, dan pagar tembok.
- Batas geografis, yaitu batas yang ditentukan berdasarkan garis lintang dan garis bujur yang menjadi letak geografis suatu negara.
2B. Wilayah lautan
Wilayah lautan merupakan wilayah suatu negara yang terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan batas landasan benua atau batas landasan kontinen.
- Laut teritorial, yaitu batas laut suatu negara yang berjarak 12 mil yang diukur dari garis pantai.
- Zona tambahan, yaitu batas laut yang berjarak 12 mil dari laut teritorial atau 24 mil dari garis pantai. Apabila dalam wilayah ini terjadi pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi, fiskal, bea cukai, dan ketertiban negara, maka suatu negara berhak untuk mengambil tindakan hukum.
- Zona ekonomi eksklusif (ZEE), yaitu batas laut suatu negara yan berjarak 200 mil dari garis pantai. Pada wilayah ini sebuah negara yang bersangkutan berhak menggali kekayaan alam yang ada, melakukan penanaman kabel dan pipa, kebebasan bernavigasi, menangkap nelayan asing yang menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya.
- Batas landasan benua atau batas landasan kontinen, yaitu wilayah dasar lautan yang apabila dilihat dari segi geologi atupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Batas wilayah ini berjarak kurang lebih 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi daerah dasar laut dan daerah yang berada di bawahnya. Pada wilayah ini, negara berhak mengelola kekayaan dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
Ada dua konsep yang berhubungan dengan penentuan batas laut :
- Res nullius, yang berarti lau dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap negara, apabila laut tersebut tidak ada pemiliknya.
- Res communis, yang berarti laut milik bersama masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil ataupun dimiliki oleh tiap-tiap negara.
3B. Wilayah udara
Wilayah udara merupakan daerah yang berada di atas wilayah darat dan wilayah laut suatu negara sesuai batasannya. Ada beberapa teori mengenai batas wilayah udara, diantaranya :
- Teori udara bebas (Air freedom theory), teori ini terbagi menjadi dua aliran, yaitu kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran kebebasan ruang udara terbatas.
- Teori Negara Berdaulat di Udara (The air sovereignty), teori ini terbagi menjadi tiga aliran, yaitu teori pengawasan, teori udara, dan teori keamanan.
4C. Wilayah ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial merupakan wilayah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah suatu negara walaupun berada di wilayah negara lain. Contoh wilayah ekstrateritorial diantanya perwakilan suatu negara di negara lain dan kapal kapal milik suatu negara yang memiliki izin untuk berlayar di negara lain.
C. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat merupakan sebuah pemerintahan yang memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan penyelenggaraan sistem pemerintahan negara secara penuh yang ditaati dan dihormati oleh seluruh rakyatnya maupun negara lain.
Terdapat beberapa teori kedaulatan menurut para ahli, diantaranya :
- Teori kedaulatan Tuhan, merupakan teori yang menyatakan bahwa kedaulatan atau kekuasan tertinggi berasal dari Tuhan. Yang mana raja atau penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan.
- Teori kedaulatan raja, merupakan teori yang menyatakan bahwa kedaulatan atau kekuasaan berada ditangan raja dan keturunannya. Teori ini menganggap raja sebagai keturunan dewa atau seorang wakil Tuhan sehingga kekuasaan raja mutlak tak terbatas yang sifatnya turun-menurun.
- Teori kedaulatan hukum, merupakan teori yang menyatakan hukum adalah sumber kekuasaan tertinggi suatu negara, baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis.
- Teori kedaulatan negara, merupakan teori yang menyatakan kedaulatan atau kekuasaan tertinggi berasal dari negara dan negara memiliki kekuasaan yang tidak terbatas.
- Teori kedaulatan rakyat, merupakan teori yang menyatakan kedaulatan atau keuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Teori ini berjalan dengan sistem demokrasi.
D. Pengakuan dari Negara Lain
Unsur ini mempengaruhi status sebuah wilayah, apakah sudah diakui masyarakat dunia sebagai negara atau belum. Hal ini sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) maupun campur tangan negara lain.
Pengakuan ini disebut juga pengakuan deklaratif, yaitu suatu unsur yang bersifat menerangkan, mengumumkan, atau mengakui berdirinya suatu negara. Dengan pengakuan ini suatu negara dapat bekerjasama dengan negara lain.
Pengakuan ini terbagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
- Pengakuan de facto, merupakan pengakuan yang berdasarkan kenyataan bahwa sebuah negara telah berdiri dan memenuhi unsur-unsurnya.
- Pengakuan de jure, merupakan pengakuan yang berdasarkan hukum internasional.
Semoga artikel mengenai unsur-unsur negara beserta penjelasannya ini dapat menambah pengetahuan teman-teman sekalian. Apabila di masa depan nanti teman-teman ingin mendirikan sebuah negara, maka penuhilah unsur-unsur tersebut diatas. Sekian dan terimakasih !
Sumber https://indoint.com/
0 comments:
Post a Comment