Home » » Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Kulon Progo Yogyakarta 2019

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Kulon Progo Yogyakarta 2019

Posted by Droid Tech Media on Saturday, May 25, 2019

Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Kulon Progo Yogyakarta 2019


Tipssehatcantik.com – Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri di Kab Kulon Progo Yogyakarta tahun 2019, bagaimana cara daftar PPDB 2019 SMA SMK di Kab Kulon Progo Yogyakarta, apa saja syarat PPDB SMA SMK Kab Kulon Progo Yogyakarta 2019.


Informasi Pendaftaran PPDB online SMA negeri Kab Kulon Progo Yogyakarta 2019, penerimaan Peserta Didik Baru Online SMK Negeri Kab Kulon Progo Yogyakarta 2019, petunjuk Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Kab Kulon Progo Yogyakarta 2019, cara Pendaftaran PPDB 2019 Siswa Baru Online Kab Kulon Progo Yogyakarta, alur Pendaftaran PPDB Siswa Baru SMA SMK Kab Kulon Progo Yogyakarta 2019.


PPDB Kab Kulon Progo Yogyakarta menerima calon siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMA SMK) di seluruh wilayah Kab Kulon Progo Yogyakarta.


Baca Juga :


Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Kulon Progo JOGJA 2019.


Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2019.


Untuk anda atau keluarga anda yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SD SMA SMK SMA sederajat di wilayah Kab Kulon Progo Yogyakarta tahun 2019 harap segera melakukan persiapan pendaftaran.


Saat ini Pemprov Kab Kulon Progo Yogyakarta memfasilitasi warganya untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan secara online.


Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Kulon Progo Yogyakarta 2019, PPDB Kab Kulon Progo Yogyakarta .


Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Kab Kulon Progo Yogyakarta.


Situs ini dipersiapkan sebagai pengganti pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB Kab Kulon Progo Yogyakarta periode 2019/2020 secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.


Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Kulon Progo Yogyakarta 2019


Adapun persyaratan PPDB saat ini, calon peserta didik diberi kesempatan memilih salah satu dari 3 jalur yang disediakan, yaitu:


 1) Jalur Zonasi dengan kuota 90%, memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak (75%). Di dalamnya sudah termasuk keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) 20% dan kombinasi jarak serta prestasi akademik (15%).


2) Jalur Prestasi dengan kuota 5%, dapat melalui prestasi UN atau non-UN.


3) Jalur Perpindahan orang tua dengan kuota 5%, didasarkan pada perpindahan tugas/mengikuti tempat bekerja orang tua calon peserta didik.


Sedangkan PPDB SMA kali ini berbasis zonasi. Penentuan zonasi berasal dari usulan Kab/ Kab melalui kesepakatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan melalui Pergub. Diharapkan calon peserta didik dapat mengenali zona sesuai domisili tempat tinggalnya.


Sedangkan untuk PPDB SMK, saat pendaftaran disertai tes minat dan bakat serta tes kesehatan untuk bidang/program/kompetensi keahlian tertentu dan tidak menggunakan sistem zonasi.





Jadwal Pelaksanaan


Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2019 / 2020.



















































































KEGIATANLOKASIHARI/TGLWAKTU
  Pengurusan penambahan nilai presatasi non akademikDinas Dikpora DIY27 – 31 Mei 201908:00 – 14:00 WIB (Dinas Dikpora DIY)
  Pengurusan SKTMDikmen Kab/Kota Setempat27 – 31 Mei 201908:00 – 14:00 WIB (Tanggal 27 s.d 29 Mei 2019. Tempat di Masing-masing Balai Dikmen Kab/Kota Setempat)
  Pengurusan Jalur Perpindahan Tugas Orang TuaDinas Dikpora DIY27 – 31 Mei 201908:00 – 14:30 WIB (Dinas Dikpora DIY)
  Penyerahan hasil seleksi KKO dan Sekolah SeniDinas Dikpora DIY19 Juni 201908:00 – 15:00 WIB (Dinas Dikpora DIY)
  Verifikasi Berkas dan Pengambilan PIN/TOKENSekolah & Balai Dikmen20 – 25 Juni 201908:00 – 14:30 WIB (Lulusan dlm DIY di salah satu SMA/SMK pilihan dan Lulusan luar DIY di Balai Dikmen)
  SeleksiOnline24 – 26 Juni 201908:00 – 14:30 WIB
  PendaftaranOnline24 – 26 Juni 201908:00 – 14:30 WIB (Hari terakhir hingga pukul 16.00 WIB)
  PengumumanSekolah Masing-masing28 Juni 201910:00 WIB
  Daftar UlangSekolah28 Juni – 3 Juli 201910:00 – 14:30 WIB (Hari Jum’at Pkl 10.00-14.00. Hari Lain Pkl 08.00-14.30)




PPDB dilakukan secara daring melalui aplikasi PPDB berbasis web.


Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Kulon Progo Yogyakarta  Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Kulon Progo Yogyakarta 2019


Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Kulon Progo Yogyakarta 2019


Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA SMK Kab Kulon Progo Yogyakarta diperkirakan pada bulan Juni s/d Juli 2019.



1. Ketentuan Umum





KETENTUAN UMUM



  1. Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).

  2. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik  baru.

  3. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMA Negeri dan SMK Negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi dan hasil seleksi otomatis oleh komputer yang selanjutnya disebut PPDB Online.

  4. TOKEN adalah kombinasi angka yang digunakan sebagai password oleh masing-masing calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru.

  5. Situs PPDB adalah website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN dan SMK Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta yang beralamatkan: http://ppdb.jogjaprov.go.id.

  6. Nomor peserta Ujian Nasional (UN) adalah nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN SMP/bentuk lain yang sederajat berdasarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT).

  7. Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai capaian tingkat standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu.

  8. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) yang selanjutnya disebut Ijazah/STTB/SKYBS adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah lulus/tamat belajar dari satuan pendidikan.

  9. Nilai Akhir adalah jumlah Nilai Ujian Nasional dan dapat ditambah dengan tambahan Nilai Prestasi Non Akademik bagi yang memiliki.

  10. Dinas DIY adalah Dinas yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pendidikan di  Daerah Istimewa Yogyakarta.

  11. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pendidikan di Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

  12. Panitia DIY adalah Panitia PPBD Dinas Dikpora DIY yang berkedudukan di Jalan Cendana Nomor 9 Yogyakarta.

  13. Panitia Sekolah adalah Panitia PPDB tingkat sekolah di SMAN/SMKN se-DIY.




Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Kulon Progo Yogyakarta 2019.



2. Persyaratan Calon Peserta Didik






  1. Memiliki ijazah/STTB  SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;

  2. Memiliki SHUN/SKHUN atau bentuk lain yang sederajat;

  3. Berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru; dan



3. Jalur Penerimaan Peserta Didik





Penerimaan peserta didik baru online untuk SMAN melalui jalur:



  1. Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.

  2. Jalurr Prestasi, dengan kuota paling banyak 5% (lima persen)  dari daya tampung sekolah.

  3. Jalur perpindahan tugas orang tua dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.



 





Dapat admin infokan bahwa terdapat perubahan-perubahan yang terjadi pada seleksi PPDB tahun 2019.



Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Kulon Progo Yogyakarta 2019



4. Ketentuan PPDB Online






  1. JALUR ZONASI

    1. Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi:

      1. calon peserta didik dari keluarga tidak mampu secara ekonomi; dan/atau; dan

      2. calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif.



    2. Penerimaan calon peserta didik jalur zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan zonasi yang terbagi dalam zona 1 (satu), zona 2 (dua), zona 3 (tiga), dan zona 4 (empat) sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 peraturan ini.

      1. Dalam hal sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB Online, maka akan disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat dari kelurahan/desa calon peserta didik.

      2. Zonasi terdekat dari desa/kelurahan calon peserta didik sebagaimana tersebut dalam Lampiran 3  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

      3. Pengaturan zonasi ini dikecualikan bagi kelas khusus olahraga.

      4. Pilihan sekolah sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b dalam 1 (satu) zonasi dan/atau zonasi yang berbeda.

      5. Pilihan peminatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b maksimal 3 pilihan peminatan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.

      6. Domisili calon peserta didik sesuai zona ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.

      7. Penerimaan calon peserta didik SMK Negeri terbagi:

        1. calon peserta didik dalam DIY;

        2. calon peserta didik dari Provinsi Jawa Tengah yang dikerjasamakan; dan

        3. calon peserta didik dari luar DIY.



      8. Penentuan zona didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.







Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Kulon Progo Yogyakarta 2019.




  1. JALUR PRESTASI

    1. Jika jalur prestasi tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dialihkan ke jalur zonasi;

    2. Penentuan seleksi prestasi berdasarkan nilai SHUN/SKHUN SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan/atau ditambah prestasi di bidang non akademik;

    3. Calon peserta didik pada jalur prestasi memiliki nilai Ujian Nasional sekurang-kurangnya 320;

    4. Calon peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona 1 (satu);



  2. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI

    1. Jalurr perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.

    2. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) meliputi:

      1. perpindahan tugas orangtua/wali dari luar DIY ke dalam DIY; dan

      2. perpindahan tugas orangtua/wali antar kabupaten/kota dalam DIY yang diikuti perpindahan domisili orang tua/wali, dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga (KK).





  3. Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.

  4. Calon peserta didik yang berdomisili mengikuti orang tua karena pekerjaan yang berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga (KK).

  5. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;

  6. Apabila kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi, maka sisa kuota ditambahkan ke jalur zonasi.

  7. Peserta didik yang terbukti menggunakan surat penugasan orang tua/wali palsu sebagaimana dimaksud pada angka 5 akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.






Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Kulon Progo Yogyakarta 2019.




5. Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik





Calon peserta didik yang memiliki Prestasi Non Akademik mendapat penambahan nilai yang diperhitungkan dalam seleksi PPDB dengan ketentuan sebagai berikut :



  • Calonn peserta didik baru yang berasal dari sekolah/madrasah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki prestasi di bidang olahraga/seni/sain/penelitian/kreativitas dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu, dapat diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada jumlah nilai SHUN/SKHUN yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat PPDB.



  1. Calon Peserta Didik yang memiliki prestasi di bidang olahraga/seni/ sain/penelitian/kreativitas dan minat mata pelajaran perorangan maupun beregu, diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat PPDB.


 




7. Daya Tampung Sekolah






  1. Setiap sekolah (SMAN dan SMKN) menerima sebanyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung peserta didik baru terhadap pendaftar dari keluarga ekonomi tidak mampu;

  2. Akses pendaftar dari keluarga tidak mampu hanya berlaku dalam zona 1 di SMAN atau SMKN yang dituju;

  3. Kondisi keluarga tidak mampu dibuktikan dengan rekomendasi dari Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota;

  4. Apabila peserta didik terbukti memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.




Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Kab Kulon Progo Yogyakarta 2019


Demikian informasi ini, Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin


Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.


Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi ini.


Semoga bermanfaat dan Terimakasih.


Baca Juga :


Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2019.


Hasil Seleksi PPDB SMA SMK Negeri Kab Kulon Progo JOGJA 2019.



0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

.comment-content a {display: none;}