Hasil Seleksi PPDB Online SMP Negeri Kab Semarang 2019/2020, Hasil PPDB SMP di Semarang.
Tipssehatcantik.com – Pengumuman Hasil PPDB SMP negeri di Kab Semarang 2019/2020, Pengumuman Hasil PPDB Online 2019 SD SMP SMA SMK Kab Semarang, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Kab Semarang.
Informasi hasil Kelulusan PPDB Online SMP Negeri Kab Semarang 2019, cara mengecek pengumuman hasil PPDB SMP Kab Semarang 2019, memantau hasil PPDB Online SMP Negeri Kab Semarang 2019, daftar nama siswa baru yang lulus seleksi PPDB Online Kab Semarang tahun 2019.
Bagi anda ataupun keluarga anda yang sudah melakukan pendaftaran PPDB Online di wilayah Kab Semarang tentu ingin sekali melihat dan mengetahui hasilnya.
Baca Juga :
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2019.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kab Semarang 2019.
Jangan lupa untuk selalu melakukan pengecekan secara berkala agar proses pendaftaran PPDB online jenjang SMP di Kab Semarang tidak terlewatkan.
Terutama untuk daya tamping siswa di sekolahan yang di daftar dan juga peringkat ataupun urutan nilai anda dibandingkan dengan pendaftar lain.
Sering-seringlah untuk memantau hasil seleksi PPDB Online jenjang SMP di Kab Semarang.
Berikut ini admin bagikan infromasi mengenai Hasil Seleksi PPDB Online SMP Negeri Kab Semarang 2019/2020, Hasil PPDB SMP di Semarang.
Hasil Seleksi PPDB Online SMP Negeri Kab Semarang 2019/2020, Hasil PPDB SMP di Semarang.
Untuk mengetahui secara detail tentang cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB Online SMP di Kab Semarang bisa dibaca Disini atau di http://ppdb.disdikbudpora.semarangkab.com.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Negeri kab Semarang 2019 akan diumumkan tanggal 16 Mei 2019.
Jadwal Pelaksanaan
Halaman ini berisi jadwal pelaksanaan PPDB di Kab. Semarang periode 2019 / 2020.
Waktu Pelaksanaan PPDB
15 Mei 2019 12:00 AM
Sampai Dengan
17 Mei 2019 04:00 PM
JADWAL PELAKSANAAN
- Pelaksanaan PPDB di Kabupaten Semarang untuk semua jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dilaksanakan secara serentak pada tanggal 13 Mei 2019 sampai dengan tanggal 15 Mei 2019.
- Pelaksanaan PPDB untuk satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB secara luring dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2019 sampai dengan tanggal 16 Mei 2019.
- Pelaksanaan daftar ulang untuk semua jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dilaksanakan serentak pada tanggal 17 Mei 2019 sampai dengan 18 Mei 2019.
- Rincian tahapan pelaksanaan PPDB agar ditempel pada papan pengumuman satuan pendidikan dan diumumkan pada laman resmi Dinas paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan PPDB.
Hasil Seleksi PPDB Online SMP Negeri Kab Semarang 2019/2020, Hasil PPDB SMP di Semarang.
PERSYARATAN JENJANG SMP
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- memiliki akta kelahiran. Bagi calon peserta didik yang pada saat pendaftaran belum memiliki, dapat diganti dengan surat pernyataan kesanggupan dari orang tua/wali untuk melengkapi paling lambat pada semester 2 (dua);
- Melampirkan Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
- Melampirkan piagam/sertifikat prestasi bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi;
- Melampirkan surat penugasan orang tua/wali bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan
- Membuat surat pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diserahkan.
- Bagi calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif dan/atau calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
TATA CARA PENDAFTARAN
Tata cara pendaftaran pada satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB secara luring sebagai berikut:
- Calon peserta didik didampingi orang tua/wali datang ke satuan pendidikan yang dituju sesuai dengan jadwal PPDB.
- Calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran dan berkas tambahan lain yang dipersyaratkan oleh satuan pendidikan kepada petugas pendaftaran.
- Petugas pendaftaran melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran dari calon peserta didik.
- Petugas pendaftaran menyerahkan bukti pendaftaran dan ceklist berkas yang diterima kepada calon peserta didik.
- Jurnal PPDB dapat dilihat pada papan pengumuman satuan pendidikan setiap hari selama masa PPDB dan dimutakhirkan setelah jadwal penutupan pendaftaran setiap harinya.
- Pengumuman calon peserta didik yang diterima ditempelkan pada papan pengumuman satuan pendidikan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh dinas.
Tata cara pendaftaran pada satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB secara daring sebagai berikut:
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri melalui laman www.ppdb.disdikbudpora.semarangkab.com sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Calon peserta didik menginputkan user name dan password ke dalam aplikasi PPDB. Apabila data calon peserta didik tidak terdaftar dan/atau data yang ditampilkan tidak sesuai.
- Setiap calon peserta didik akan mendapatkan paling banyak 5 (lima) pilihan satuan pendidikan.
- Calon peserta didik hanya dapat memilih maksimal 2 (dua) satuan pendidikan dan menetapkan satuan pendidikan pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua).
- Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran.
- Calon peserta didik didampingi orang tua/wali melakukan verifikasi pendaftaran ke satuan pendidikan yang dituju paling lambat 1 x 24 jam setelah melakukan pendaftaran mandiri dengan membawa print out bukti pendaftaran dilampiri dengan berkas pendaftaran dan berkas tambahan lain yang dipersyaratkan kepada petugas verifikasi pendaftaran.
- Petugas verifikasi pendaftaran melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran yang diserahkan ke dalam sistem PPDB.
- Calon peserta didik secara otomatis akan masuk ke dalam jurnal PPDB setelah terverifikasi. Jurnal PPDB dapat dilihat secara real time di laman PPDB.
- Calon peserta didik dapat melakukan perubahan urutan pilihan satuan pendidikan maksimal 2 (dua) kali dan/atau mengganti pilihan satuan pendidikan maksimal 1 (satu) kali sampai dengan sebelum batas akhir pendaftaran.
- Bagi calon peserta didik yang melakukan perubahan urutan pilihan satuan pendidikan dan/atau mengganti pilihan satuan pendidikan, wajib mencetak ulang tanda bukti pendaftaran, berkas pendaftaran tetap berada di satuan pendidikan tempat verifikasi sampai dengan penutupan pendaftaran.
- Pengumuman calon peserta didik yang diterima ditampilkan di laman PPDB sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Perpindahan berkas pendaftaran terverifikasi dilakukan antar satuan pendidikan setelah pengumuman oleh petugas yang ditunjuk oleh satuan pendidikan.
Setiap calon peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
Calon peserta didik berkebutuhan khusus hanya dapat mendaftar di sekolah penyelenggara pendidikan inklusi.
Hasil Seleksi PPDB Online SMP Negeri Kab Semarang 2019/2020, Hasil PPDB SMP di Semarang.
JALUR PENDAFTARAN
Jalur dalam PPDB meliputi:
- jalur zonasi;
- jalur prestasi; dan
- jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
- Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili dalam radius sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Kepala Dinas ini untuk PPDB SMP dan Desa/Kelurahan untuk PPDB TK dan SD dengan kuota minimal 90 % (sembilan puluh persen) dari total kuota PPDB.
- Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar radius zonasi sekolah yang dituju dan memiliki prestasi baik dalam bidang akademik maupun non akademik yang diakui oleh dinas.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Semarang yang karena penugasan orang tua/walinya harus berdomisili di wilayah Kabupaten Semarang.
- Jalur prestasi hanya berlaku pada PPDB jenjang SMP.
- Calon peserta didik yang berdomisili di wilayah Kabupaten Semarang dapat memilih satuan pendidikan dengan kombinasi jalur (Jalur Zonasi dan Jalur Prestasi).
Hasil Seleksi PPDB Online SMP Negeri Kab Semarang 2019/2020, Hasil PPDB SMP di Semarang.
SELEKSI
Tata cara seleksi PPDB kelas 1 SD berdasarkan urutan Nilai Akhir yang merupakan penjumlahan skor hasil konversi usia dan tempat tinggal. Apabila pada batas akhir kuota PPDB terdapat Nilai Akhir yang sama, maka calon peserta didik yang diterima ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
- usia calon peserta didik;
- tempat tinggal.
Tata cara seleksi PPDB kelas VII SMP jalur zonasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali berdasarkan urutan Nilai Akhir yang merupakan skor hasil konversi jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikan. Apabila pada batas akhir kuota PPDB terdapat Nilai Akhir yang sama, maka calon peserta didik yang diterima ditetapkan berdasarkan waktu pendaftaran.
Khusus untuk SMP pelaksana PPDB secara luring pada batas akhir kuota PPDB jalur zonasi dan/atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali apabila terdapat Nilai Akhir yang sama, maka calon peserta didik yang diterima ditetapkan berdasarkan usia yang lebih tua.
Tata cara seleksi PPDB kelas VII SMP jalur prestasi berdasarkan urutan Nilai Akhir yang merupakan skor hasil konversi prestasi. Apabila pada batas akhir kuota PPDB terdapat Nilai Akhir yang sama, maka calon peserta didik yang diterima ditetapkan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
- jenis prestasi (akademik/non akademik); dan
- waktu pendaftaran.
Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi lebih dari satu, maka yang digunakan adalah salah satu prestasi dengan skor tertinggi.
Prestasi yang dapat digunakan untuk PPDB ini adalah prestasi yang diperoleh paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pelaksanaan PPDB, telah terverifikasi dinas, terdaftar dalam buku prestasi dinas dan untuk calon peserta didik dari luar Kabupaten Semarang prestasi harus dari instansi resmi, berjenjang dan merupakan agenda rutin.
Hasil Seleksi PPDB Online SMP Negeri Kab Semarang 2019/2020, Hasil PPDB SMP di Semarang.
KONVERSI
Usia calon peserta didik dikonversi menjadi skor sesuai dengan jenjangnya sebagaimana tersebut dalam lampiran peraturan Kepala Dinas ini:
Tempat Tinggal dan/atau Jarak tempat tinggal ke satuan pendidikan dikonversi menjadi skor sebagaimana tersebut dalam lampiran peraturan Kepala Dinas Ini.
Prestasi calon peserta didik dikonversi menjadi skor berdasarkan jenisnya sebagaimana tersebut dalam lampiran peraturan Kepala Dinas ini.
NILAI AKHIR
Nilai Akhir merupakan hasil penjumlahan skor hasil konversi sesuai dengan parameter seleksi untuk masing-masing jenjang dan jalur. Rumus Nilai Akhir sebagai berikut:
- NA = SUs + STT
- NA = Nilai Akhir
- SUs = Skor Usia
- SJ = Skor Tempat Tinggal
PPDB kelas VII SMP Jalur Zonasi atau Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- NA = SJ
- NA = Nilai Akhir
- SJ = Skor Jarak
PPDB kelas VII SMP Jalur Prestasi
- NA = SP
- NA = Nilai Akhir
- SP = Skor Prestasi
Hasil Seleksi PPDB Online SMP Negeri Kab Semarang 2019/2020, Hasil PPDB SMP di Semarang.
Demikian informasi tentang Hasil Seleksi PPDB Online SMP Negeri Kab Semarang 2019/2020, Hasil PPDB SMP di Semarang.
Semoga anda pembaca dan pengunjung setia blog ini yang mendaftar ini bisa lulus. Amin
Terimakasih kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda.
Berikan komentar anda dan bagikan informasi ini untuk teman, saudara dan keluarga anda yang membutuhkan informasi lowongan kerja.
Semoga bermanfaat dan Terimakasih.
Baca Juga :
Bagaimana Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2019.
Jadwal dan Syarat Cara Pendaftaran PPDB SMP Kab Semarang 2019.
Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.
0 comments:
Post a Comment