Home » , » Akses Medsos Dibatasi, Pemerintah Dinilai Batasi Hak Kebebasan Warga Negara

Akses Medsos Dibatasi, Pemerintah Dinilai Batasi Hak Kebebasan Warga Negara

Posted by Droid Tech Media on Friday, May 24, 2019


Pembatasan Internet Dinilai Kekang Kebebasan Berekspresi di Indonesia – Terkait dengan erornya beberapa media sosial di Indonesia akhir-akhir ini, tampaknya ditanggapi oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Lembaga tersebut meniai langkah pemerintah membatasi akses media sosial sebagai bentuk internet throttling atau pencekikan akses internet.


Tentu saja, jika hal ini diterapkan secara terus menerus maka akan berpotensi menjadi preseden buruk dalam menjamin hak kebebasan berekspresi di Indonesia. Apalagi, di negara demokrasi yang menjaga HAM setiap warga negaranya.


Pembatasan Internet Dinilai Kekang Kebebasan Berekspresi di Indonesia Akses Medsos Dibatasi, Pemerintah Dinilai Batasi Hak Kebebasan Warga Negara


Di sisi lain, perlu diketahui bahwa pembatasan internet ini merupakan salah satu bentuk internet shutdown, yang secara sengaja membatasi akses publik pada periode tertentu. Tujuannya, untuk mengekang kebebasan berekspresi.


Selain itu, perlu untuk dipahami juga bahwa penerapan pembatasan media sosial tersebut sebenarnya masih terkait dengan aksi demontrasi 22 Agustus 2019. Sampai saat ini belum ada kejelasan batas waktu pembatasan tersebut.


Meski begitu, tetap saja SAFEnet pun menuntut pemerintah, untuk memastikan hak digital warganet Indonesia sebagai bagian dari hak asasi manusia tidak akan terancam dengan pemberlakukan pembatasan internet ini. Pasalnya, di negara demokrasi seperti Indonesia, hak atas akses merupakan hak yang harus dilindungi oleh negara, bukan justru dicekik pergerakannya.


“Kami menuntuk pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa ke depannya langkah pembatasan internet bukan keputusan yang bisa semena-mena diterapkan dengan dasar ‘demi keamanan negara’ belaka, tanpa ada parameter yang jelas mengenai situasi darurat yang mendorong pemberlakukan pembatasan internet ini,” ungkap SAFEnet dalam keterangan resminya, Sabtu (25/5/2019).


Selain itu, SAFEnet juga meminta pemerintah untuk memberikan laporan transparan dan akuntabel atas keputusan pembatasan intenet ini kepada publik.


Hal ini termasuk dan tidak hanya terbatas pada alasan, parameter situasi darurat negara, dan dasar hukum.





“Namun juga beserta informasi akses dan wilayah yang dibatasi, durasi pembatasan internet, efektivitas pemberlakuannya, serta pengukuran dampak dari pemberlakuan pembatasan internet ini,” sambung SAFEnet.















Sumber https://indoint.com/


0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

.comment-content a {display: none;}