Home » » Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK P3K Kab Purbalingga 2019

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK P3K Kab Purbalingga 2019

Posted by Droid Tech Media on Sunday, January 13, 2019

Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK P3K Kab Purbalingga 2019 Pengangkatan Honorer Menjadi Pegawai Kontrak


Tipssehatcantik.com Jadwal Pendaftaran PPPK P3K KAB PURBALINGGA 2019, syarat pendaftaran PPPK P3K Kab PURBALINGGA 2019, Cara daftar PPPK P3K Kab PURBALINGGA 2019, bagaimana cara daftar PPPK untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di PemKab Purbalingga.


Jadwal pendaftaran Lowongan PPPK (P3K) KAB PURBALINGGA 2019 akan di laksanakan setelah seleksi CPNS tahun ini, jadi sekitar bulan Januari 2019.


Mari kita bahas bersama informasi tentang Pengangkatan honorer P3K Kab Purbalingga, Loker P3K Purbalingga, lowongan PPPK P3K Kab Purbalingga, pengumuman PPPK P3K Kab PURBALINGGA, P3K Kab Purbalingga, pengangkatan P3K Kab Purbalingga 2019, pengangkatan P3K Guru di Kab Purbalingga, informasi P3K Kab Purbalingga 2019.


Baca juga :


Panduan Cara Pendaftaran Online PPPK P3K Dan CPNS 2019 SSCNASN BKN GO ID.


Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK P3K 2019 Penyuluh Pertanian.


Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK P3K Guru 2019.


Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran P3K PROVINSI JAWA TENGAH 2019.


Silahkan Download Kumpulan Contoh Soal CPNS dan Latihan Soal PPPK P3K.


Kumpulan Contoh Soal Psikotes dan Kunci Jawabannya Dilengkapi Penjelasannya.


Peserta seleksi CPNS yang gagal dan tidak lulus tes masuk Calon Pegawai Negeri Sipil bisa mendaftarkan diri menjadi P3K Kab Purbalingga.


Selain itu bagi tenaga honorer yang berumur lebih dari 35 tahun bisa mendaftar menjadi PPPK (P3K) Kab Purbalingga Tahun ini.


Ini merupakan peluang kerja yang di berikan pemerintah untuk mengakomodir tenaga honorer yang tidak bisa ikut seleksi CPNS dan juga yang gagal tidak lulus seleksi.


Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK P3K KAB PURBALINGGA 2019 Pengangkatan Honorer Menjadi Pegawai Kontrak.


Jadi gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya agar bisa lulus menjadi Pegawai kontrak Pemerintah atau PPPK (P3K) KAB PURBALINGGA.


Memang terdapat perbedaan yang mencolok jika membandingkan PPPK dengan PNS, tetapi ini merupakan solusi terbaik untuk menampung banyaknya tenaga honorer di instansi pemerintah.


Untuk diketahui bahwa pendaftaran seleksi PPPK (P3K) KAB PURBALINGGA akan dimulai setelah seleksi CPNS selesai dilaksanakan.


Nantinya lowongan PPPK (P3K) KAB PURBALINGGA akan diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian cara online maupun offline.


Dalam pengumuman itu diharapkan ada informasi jumlah dan jenis jabatannya, syarat pendaftarannya, cara pendaftarannya dan batas waktu pengajuan lamarannya.


Berikut ini admin bagikan informasi tentang Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK P3K KAB PURBALINGGA 2019 Pengangkatan Honorer Menjadi Pegawai Kontrak.


Untuk diketahui bahwa pendaftaran PPPK P3K melalui web www.sscasn.bkn.go.id, jadi harap selalu di pantau web www.purbalinggakab.go.id.


 Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK P Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK P3K Kab Purbalingga 2019                                   


Adapun syarat-syarat pendaftaran calon PPPK(P3K KAB PURBALINGGA) adalah sebagai berikut :


Setiap warga negara Indonesia berhak ikut mendaftar PPPK (P3K) KAB PURBALINGGA dengan kriteria;



  1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

  4. Tidakk menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

  6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

  8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.


 


Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK P3K KAB PURBALINGGA 2019 Pengangkatan Honorer Menjadi Pegawai Kontrak.


Selanjutnya :


(1) Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.


(2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.


Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.


Adapun tahapan Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap:



  1. seleksi administrasi; dan

  2. seleksi kompetensi.


Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk mencocokkan persyaratan


administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.


Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.


(1) Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud terdiri atas:



  1. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan

  2. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.


(2) Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.


(3) Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.


Tahapan seleksi PPPK P3K Kab Purbalingga 2019 bisa dirangkum sebagai berikut :



  1. Seleksi Administrasi

  2. Seleksi Kompetensi

  3. Wawancara

  4. Tes fisik, Psikologis dan atau Kesehatan Jiwa (jika diperlukan)

  5. Hasil Kompetensi dan Wawancara ( diserahkan ke Menpan dan Kepala BKN)

  6. Pelamar yang lulus diangkat jadi calon PPPK P3K

  7. Pelamar yang lulus seleksi menyerahkan kelengkapan administrasi untuk diangkat sebagai PPPK P3K.

  8. Ditetapkan sebagai PPPK P3K mendapatkan nomor induk dan dimasukkan dalam sistem informasi ASN.


Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK P3K KAB PURBALINGGA 2019 Pengangkatan Honorer Menjadi Pegawai Kontrak.


Bagi tenaga kerja kontrak daerah alias TK2D yang tidak memenuhi syarat ikut tes CPNS, silakan daftar P3K KAB PURBALINGGA


Siap-siap Daftar P3K KAB PURBALINGGA untuk Honorer di Atas 35 Tahun.


Tenaga honorer kini berpeluang untuk menjadi ASN alias PNS, lewat status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kab Purbalingga


Secara umum syarat untuk mendaftar sebagai pegawai P3K KAB PURBALINGGA yang setara PNS sama saja dengan syarat umum pendaftaran pada instansi manapun.


Jadi persyaratan yang sebelumnya digunakan untuk mendaftar CPNS bisa langsung dipakai untuk mendaftar P3K diinstansi yang diinginkan.


Jadwal dan Syarat Penerimaan P3K KAB PURBALINGGA 2019 sedianya akan di laksanakan setelah proses seleksi CPNS selesai dilaksanakan.


Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan bahwa rekrutmen P3K direncanakan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.


Fase perekrutan P3K pertama dilaksanakan pada pekan keempat pada bulan Januari 2019, kemudian fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilihan umum yang akan berlangsung pada bulan April 2019.


Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK P3K KAB PURBALINGGA 2019 Pengangkatan Honorer Menjadi Pegawai Kontrak.


Selanjutnya bagi yang lulus seleksi P3K tentu akan memperoleh penghasilan atau pendapatan mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.


Tetapi jelas ada perbedaan antara Status PNS Tetap dengan Status P3K yaitu sebagai pegawai Kontrak.


Bagi PNS tentu dapat Fasilitas, sedangkan P3K Tidak ada


Kemudian dijelaskan apa saja perbedaan antara PNS dan P3K mengenai hak yang diterima:


PNS berhak memperoleh:



  1. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

  2. cuti;

  3. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

  4. perlindungan; dan

  5. pengembangan kompetensi


Sedangkan dalam pasal 22, P3K berhak memperoleh:



  1. gaji dan tunjangan;

  2. cuti

  3. perlindungan; dan

  4. pengembangan kompetensi


Hanya 1 poin perbedaan yang ada, yaitu jaminan pensiun dan jaminan hari tua.


Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK P3K KAB PURBALINGGA 2019 Pengangkatan Honorer Menjadi Pegawai Kontrak.


Perbedaan untuk Batas usia pensiun antara PNS dan P3K adalah :


PNS berdasarkan pasal 87 ayat (1) huruf c:



  1. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi.

  2. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

  3. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.


Sedangkan masa perjanjian kerja P3K diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:



  1. Pengangkatan calon pegawai P3K ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

  2. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penilaian kinerja.


Sebagai poin utama menurut admin, untuk pegawai P3K, pembayaran gaji hampir serupa dengan PNS yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan.


Jadi solusi pengangkatan P3K merupakan sebuah langkah yang bagus untuk meningkatan kesejateraan tenaga honorer yang selama ini sudah mengabdi pada pemerintah tetapi gajinya masih di bawah standar.


Semoga temen-temen semua pengunjung blog ini yang belum lulus CPNS Kab Kab Purbalingga bisa lolos seleksi pengangkatan P3K.


Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK P3K KAB PURBALINGGA 2019 Pengangkatan Honorer Menjadi Pegawai Kontrak.


Demikian Informasi tentang Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK P3K KAB PURBALINGGA 2019 Pengangkatan Honorer Menjadi Pegawai Kontrak.


Terimakasih Kunjungan anda dan jangan lupa tinggalkan jejak anda disini.


Bila ada informasi terkait informasi ini bisa dimasukkan dan ditambahkan di kolom komentar, dan itu sangat berharga sekali bagi admin dan bagi pengunjung blog ini.


Semoga bermanfaat dan terimakasih.


Tersedia Juga Informasi :


1) Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK P3K Kota Semarang 2019.


2) Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK P3K Kab Kebumen 2019.


3) Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK P3K Kota Surakarta Solo 2019.


4) Jadwal Syarat dan Cara Pendaftaran PPPK P3K Kab Banjarnegara 2019.



0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

.comment-content a {display: none;}