Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih sering disebut dengan SKCK atau pada dulunya dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yaitu sebuah surat yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia melalui mediator Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres) setempat yang berisikan mengenai catatan seseorang yang terdapat dalam data Kepolisian.
SKCK sangatlah penting alasannya yaitu sanggup dipakai untuk banyak sekali macam urusan manajemen maupun sebagai persyaratan untuk banyak sekali kebutuhan. Misalnya sebagai syarat untuk mengikuti tes penerimaan pegawai negeri sipil atau CPNS, melamar pekerjaan, dan untuk kepentingan lainnya. SKCK ini hanya berlaku 6 bulan saja dan sanggup diperpanjang bila memang diperlukan.
Terkadang terdapat sebagian orang yang menganggap bahwa menciptakan ataupun mengurus SKCK itu sulit. Padahal bahu-membahu bila kau telah memahami mekanisme serta tata caranya, maka pembuatan SKCK ini sanggup diselesaikan dengan waktu yang singkat. Update terbaru ini untuk mengurus SKCK secara manual di Polres tedekat terhitung lebih efisien, hanya kurang dari 30 menit saja SKCK sudah jadi namun dengan catatan semua dokumen dan persyaratan sudah lengkap.
Nah pada artikel ini mastekno akan membahas mengenai proses pengurusan SKCK mulai dari cara mendapat surat pengantar dari kantor Kelurahan hingga baagaimana proses pengurusan SKCK di Polsek atau Polres terdekat. Tentunya selain pengurusan SKCK secara manual, mastekno juga akan membahas cara mengurus SKCK secara online.
Dengan adanya kemudahan online ini maka sanggup memudahkan kita dalam mendapat SKCK. Maka kita tidak perlu bolak-balik ke Polres maupun Polsek terdekat. Karena kita sanggup melakukannya dari rumah.
2 Cara Membuat SKCK Secara Offline dan Online
Sebelum itu kau juga harus memahami dan menyediakan banyak sekali syarat-syarat yang diharapkan serta biaya yang harus kau bayar kan untuk menciptakan SKCK. Untuk lebih lengkapnya simak ulasannya berikut ini.
1. Cara Membuat SKCK Secara Online
Memang bila kita menciptakan SKCK secara online akan lebih mudah. Karena kita hanya perlu smartphone maupun laptop atau komputer yang terhubung ke internet. Dengan begitu kau sanggup pribadi mendaftarkan diri kau untuk mendapat SKCK. Berikut ini merupakan beberapa Polres atau Polda yang sudah menyediakan kemudahan pembuatan SKCK secara online.
1. SKCK Online Polri
Untuk wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi sanggup melaksanakan pembuatan SKCK melalui website berikut ini skck.polri.go.id.
2. Polda Jawa Barat
Untuk wilayah Jawa Barat sanggup melaksanakan pembuatan SKCK secara online melalui website berikut ini jabar.polri.go.id .
3. Polda Bali
Untuk wilayah Balli sanggup melaksanakan pembuatan SKCK secara online melalui website berikut ini bali.polri.go.id.
4. Polda Jawa Tengah
Untuk wilayah Jawa Tengah sanggup melaksanakan pembuatan SKCK secara online melalui website berikut ini skck.jateng.polri.go.id.
5. Polda Jawa Timur
Untuk wilayah Jawa Timur sanggup melaksanakan pembuatan SKCK secara online melalui website berikut ini jatim.skck.online.
6. Polres Sidoarjo
Untuk wilayah Sidoarjo sanggup melaksanakan pembuatan SKCK secara online melalui website berikut ini sidoarjo.skck.online.
7. Polres Malang
Untuk wilayah Magelang sanggup melaksanakan pembuatan SKCK secara online melalui website berikut ini polresmalang.com.
8. Polres Pontianak
Untuk wilayah Pontianak, Kalimantan Barat sanggup melaksanakan pembuatan SKCK secara online melalui website berikut ini skck.polrestapontianakkota.org.
9. Polres Barelang
Untuk wilayah Barelang sanggup melaksanakan pembuatan SKCK secara online melalui website berikut ini apok.batam.go.id/daftar/skck.
10. Polres Banyuwangi
Untuk wilayah Banyuwangi sanggup melaksanakan pembuatan SKCK secara online melalui website berikut ini banyuwangi skck online.
12. Polres Palembang
Untuk wilayah Palembang sanggup melaksanakan pembuatan SKCK secara online melalui website berikut ini restapalembang.org.
13. Polres Bogor
Untuk wilayah Bogor sanggup melaksanakan pembuatan SKCK secara online melalui website berikut ini daftarskckbogor.com.
Nah persyaratan apa sajakah yang harus diharapkan untuk menciptakan skck secara online?. tentunya persyaratan tersebut tergantung dari kebijakan masing-masing instansi kepolisian. Karena setiap kepolisian mempunyai persyaratan yang berbeda-beda. Namun secara umum dokumen – dokumen maupun persyaratan yang harus dipersiapkan di antaranya yaitu menyerupai berikut ini.
1. Persyaratan Untuk Membuat SKCK Secara Online
Sebenarnya untuk menciptakan SKCK secara online mempunyai persyaratan yang hampir sama dengan pembuatan skck secara offline. Perbedaannya yaitu hanya pada bentuk dokumennya saja. Jika pembuatan SKCK secara offline memakai dokumen dalam bentuk kertas. Nah untuk menciptakan SKCK secara online membutuhkan dokumen dalam bentuk digital atau hasil dari scan dari persyaratan tadi.
Walaupun begitu dokumen dalam bentuk fotokopi juga nantinya akan diharapkan untuk melaksanakan verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polda maupun Polres tempat. Berikut ini merupakan beberapa berkas-berkas yang harus diperlukan.
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orisinil atau tanda pengenal lain.
- Scan Kartu Keluarga (KK) asli.
- Scan Akta Kelahiran maupun Surat Kenal Lahir
- Scan pas foto ukuran 4 x 6 dengan background berwarna merah sebanyak 6 lembar.
- Scan Paspor bagi kau yang ingin bepergian ke luar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, maupun keperluan penerbitan Visa.
Selain itu ternyata juga terdapat ketentuan untuk mengambil SKCK yang dibentuk secara online. apabila kau melaksanakan pendaftaran SKCK secara online sebelum pukul 08. 00 waktu setempat, maka kau sanggup mengambil SKCK di loket pelayanan hingga dengan pukul 14. 00 di hari yang sama. Caranya yaitu dengan mengambarkan ID / Kode Registrasi dan juga dokumen-dokumen persyaratannya.
Satu hal lagi yang perlu kau perhatikan yaitu untuk mendaftar SKCK melalui pendaftaran secara online, nantinya akan diberi waktu pengambilan SKCK selambat – lambatnya 3 hari. Apabila SKCK tidak diambil melewati waktu yang telah ditentukan, maka pemohon harus melaksanakan pendaftaran ulang alasannya yaitu data akan secara otomatis dihapus sesudah melewati batas waktu tersebut.
Berikut ini merupakan tahapan tahapan dalam menciptakan SKCK secara online :
1. Pertama silahkan kau buka website pembuatan SKCK secara online sesuai dengan tempat kamu, kemudian pilih sajian Formulir Online SKCK kemudian klik Next Step.
2. Kemudian kau nanti ya akan disuruh untuk mengisi data pribadi menyerupai nama, NIK, wilayah Polres, hingga dengan perintah untuk mengupload foto.
3. Tahap berikutnya yaitu mengisi data pendidikan, mulai dari nama sekolah, kota, serta tahun kelulusan sekolah.
4. Selanjutnya akan terdapat kotak obrolan pertanyaan yang berisi mengenai apakah kau pernah terlibat dalam tindak pidana atau tidak. Isilah obrolan tersebut terlebih dahulu kemudian klik Next atau Selanjutnya.
5. Berikutnya kau akan ditanyain mengenai apakah alasan kau menciptakan SKCK. Jawablah dengan jujur sesuai dengan kebutuhan contohnya untuk pekerjaan, pendidikan maupun lainnya. Jika sudah diisi, silahkan kau klik Next.
6. Dan yang terakhir nantinya kau akan mendapat arahan atau nomor pendaftaran yang nantinya dipakai untuk mengambil skck orisinil di loket Polsek maupun Polres. Pastikan lah kau menulis nomor maupun arahan tersebut dengan benar.
Note : pada ketika kau melaksanakan pengambilan terhadap SKCK yang asli. Maka kau akan ditanyakan mengenai rumus sidik jari. Kamu sanggup mengurus perekaman rumus sidik jari ke Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat. Beberapa persyaratan maupun dokumen yang diharapkan untuk melaksanakan perekaman rumus sidik jari diantaranya menyerupai dibawah ini.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP sebanyak 1 lembar.
- Pas foto bab depan ukuran 4 x 6 dengan background merah sebanyak 2 lembar.
- Pas foto bab samping kiri ukuran 4 x 6 dengan background merah sebanyak 1 lembar.
- Pas foto bab samping kanan ukuran 4 x 6 dengan background merah sebanyak 1 lembar.
- Melengkapi formulir sidik jari yang berisi nama, bentuk wajah, rambut, serta ciri fisik lainnya.
Jika semuanya sudah selesai maka kau hanya tinggal membayar biaya penerbitan SKCK ke loket pembayaran sebesar Rp30. 000.
C. Biaya Pembuatan SKCK
Seperti yang telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 perihal Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP mengubah sejumlah tarif atau biaya yang dimasukkan ke kas negara termasuk biaya pembuatan SKCK di seluruh wilayah di indonesia yang semula Rp10. 000 semenjak tanggal 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30. 000.
Membuat SKCK nyatanya sangatlah gampang dan tidak serepot yang kita pikirkan. Hal yang paling penting dalam menciptakan SKCK yaitu kau harus mempersiapkan persyaratan maupun dokumen yang dibutuhkan untuk menciptakan SKCK serta memahami alur dalam pembuatan SKCK.
Untuk kau yang taruh pertama kali menciptakan SKCK, alangkah lebih baiknya sebelum itu kau lengkapi dulu dokumen ataupun persyaratan dan fotokopi dalam jumlah yang banyak. Jika semua persyaratan sudah kau siapkan dengan persiapan yang matang maka proses pembuatan SKCK sanggup selesai dengan cepat.
2. Cara Membuat SKCK Secara Offline di Polres atau Polsek
Seperti pada umumnya kau harus mengurus manajemen baik di tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten atau Kota. Karena proses pembuatan SKCK ini membutuhkan sejumlah surat atau berkas yang harus kau sediakan. Namun terdapat juga persyaratan yang tidak mesti harus kau penuhi. Lalu apa sajakah berkas maupun surat yang harus dipersiapkan dan bagaimana cara pengurusan SKCK. Simak ulasannya berikut ini.
A. Persiapkan Surat Pengantar
Syarat pertama yang harus kau penuhi yaitu mendapat surat pengantar dari Kelurahan. Untuk mendapatkannya silakan kau sanggup kunjungi ketua RT setempat untuk meminta surat pengantar RT untuk di bawa ke ketua RW. Surat pengantar dari ketua RW yang nantinya kau akan mendapat surat pengantar Desa maupun Kelurahan dengan keperluan tersebut.
Biasanya untuk pengurusan surat pengantar biar hingga ke tingkat Kelurahan maupun Desa terdapat biaya manajemen untuk kas kelompok masyarakat maupun sanggup tanpa adanya biaya apapun tergantung dari kebijakan setiap desa. Di Kantor Kelurahan atau Balai Desa silakan kau temui petugas serta serahkan surat dari ketua RW tadi. Berikutnya maka kau akan diminta untuk mengisi serta melengkapi formulir yang dibutuhkan.
Perlu kau ketahui bahwa mempersiapkan surat pengantar dari Kelurahan merupakan bukan menjadi syarat mutlak.Pada beberapa wilayah maupun tempat di Indonesia Polres maupun Polsek telah meniadakan syarat untuk membawa surat pengantar dari Kelurahan. Hal tersebut tentunya supaya memudahkan masyarakat yang ingin mengurus SKCK.
B. Prasyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pembuatan SKCK
Jika kau sudah mendapat surat pengantar dari Desa maupun Kelurahan serta rekomendasi ke kantor Kecamatan. Maka sebelum kau mengurus SKCK ke Polres maupun Polsek terdekat, silakan kau lengkapi persyaratan berikut ini.
Untuk masyarakat yang terdaftar sebagai warga negara Indonesia (WNI) :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal lahir ataupun Ijazah terakhir.
- Pas foto ukuran 4×6 dengan background merah sebanyak 6 lembar.
Untuk masyarakat yang terdaftar sebagai warga negara abnormal (WNA) :
- Fotokopi Paspor
- Surat Sponsor dari perusahaan yang asli.
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas ataupun KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap.
- Pas foto ukuran 4×6 dengan background kuning sebanyak 6 lembar.
C. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres Setempat
Jika semua persyaratan dan perlengkapan yang perlu dibawa atau dipersiapkan sudah terpenuhi. Maka selanjutnya kau sanggup pribadi mengurus SKCK ke Polsek tingkat Kecamatan maupun Polres tingkat Kabupaten atau Kota. Namun sebelum itu kau harus mengetahui beberapa poin penting yang perlu kau ketahui di antaranya sebagai berikut.
1. .Jika pembuatan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan manajemen PNS atau CPNS dan pembuatan Visa maupun keperluan lainnya yang bersifat antar negara. Maka kau sanggup pribadi tiba saja ke Polres tingkat Kabupaten atau Kota, dan tidak menciptakan SKCK di Polsek.
2. Pastikan kau tiba ke polsek maupun polres ketika jam kerja operasional pelayanan yaitu pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 15.00 maupun pada hari Sabtu pukul 08.00 hingga 11.00. Kamu sanggup pribadi menuju ke loket bab pembuatan SKCK untuk mendaftar atau memasukkan berkas yang telah kau siapkan tadi. Selanjutnya nantinya kau akan disuruh untuk mengisi formulir yang telah tersedia.
3. Nantinya pihak Polsek akan meminta kelengkapan mengenai persyaratan menyerupai yang telah dijelaskan sebelumnya sebagai materi kelengkapan rekomendasi. Untuk memudahkan kau supaya tidak bolak-balik ke tempat fotokopi maupun mencetak foto, alangkah lebih baiknya untuk untuk siapkan persyaratan persyaratan tersebut dalam jumlah yang cukup banyak.
4. Untuk kau yang gres saja mengurus SKCK dan belum mempunyai rumus sidik jari maka kau sanggup menciptakan dahulu di Polres pada bab rekam rumus sidik jari. Untuk pengambilan rumus sidik jari ini biasanya kan dikenai biaya sebesar Rp5. 000 atau lebih tergantung dari kebijakan Polres maupun Polsek setempat. Walaupun hal tersebut tidak tercantum dalam PP No.60 Tahun 2016 perihal Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
5. Jika kau mengurusi SKCK di Polres maka biasanya akan lebih cepat untuk mendapat sidik jari sebagai salah satu syarat untuk penerbitan SKCK. Terkadang bila kau mengurus penerbitan SKCK di Polsek, nantinya pihak Polsek akan memperlihatkan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
6. Jika proses rekam rumus sidik jari telah selesai, maka selanjutnya kau sanggup mengumpulkan semua berkas-berkas yang telah kau siapkan serta membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggulah beberapa ketika dan skck akan segera selesai.
Na itulah artikel dari mastekno mengenai cara menciptakan skck secara offline maupun online beserta persyaratannya dengan mudah. bila SKCK yang kau buat sudah jadi alangkah lebih baiknya untuk melaksanakan fotokopi SKCK tersebut kemudian lakukan legalisir ke bab legalisir SKCK supaya lebih simpel dan tidak bolak – balik lagi ketika membutuhkan fotokopi SKCK yang telah dilegalisir. Semoga sanggup bermanfaat.
Sumber https://timeslib.com/
0 comments:
Post a Comment