Cara Cek E-KTP Secara Online – E-KTP adalah salah satu layanan kartu penduduk yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan sistem keamanan dan teknologi komputerisasi yang cukup canggih, sehingga aman untuk digunakan dan banyak sekali nilai plus jika dibanding dengan KTP konvensional yang dikeluarkan sebelumnya. E-KTP sendiri yakni bisa dijadikan sebagai kartu identitas utama sebagai warna negara Indonesia yang baik dan patuh akan peraturan. Seorang warna Negara Indonesia wajib memiliki satu E-KTP jika ia berdomisili di Negara Indonesia.
Peluncuran E-KTP sendiri bertujuan untuk mengamankan data dari penduduk itu sendiri yang mana nantinya nomor NIK pada E-KTP akan terintregasi dengan berkas surat lainya seperti Paspor, SIM dan lain sebagainya, dengan adanya sistem komputerisasi data yang cukup canggih, memungkinkan terjadinya penipuan dan penggandaan kepemilikan KTP pada satu orang akan sangat sulit dimanipulasi, hal ini juga salah satu program pemerintah dalam memberantas para penipu identitas yang saat ini bertebaran di Tanah Air.
Namun bagi sebagian orang mungkin sedikit mengalami kendala dalam pengurusan E-KTP ini, pasalnya pembuatan E-KTP ini dilakukan secara online mulai dari pengisian data hingga proses administrasi, tenang saja karena pada kesempatan kali ini kami akan bagikan tips kepada Anda bagaimana cara cek data E-KTP secara online dengan mudah dan benar, agar kita mengetahui apakah E-KTP yang kita proses atau dimiliki sudah terdaftar belum pada data pusat kementrian Negara Republik Indonesia, untuk itu silahkan simak berikut ini.
Cara Mengecek Status E-KTP Secara Online
Pengecekan status E-KTP secara online tak lain bertujuan agar diketahui data dari E-KTP yang Anda miliki sudah terdaftar atau belum pada databse pusat E-KTP yang ada di pemerintah resmi, berikut adalah langkah-langkah cara nya :
- Langkah awal yang harus dilakukan yakni dengan mengakses website milik Pemerintah Daerah atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten. Di situs resmi milik Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil para penduduk bisa mengunduh data secara lengkap. Caranya yaitu, kalian tinggal memasukkan nomor NIK yang terdapat di E-KTP dan masukan kedalam kolom yang tersedia pada situs tersebut, kemudian silahkan klik cek. Dan tunggu beberapa saat maka data dari E-KTP Anda akan muncul.
- Dan cara kedua yaitu dengan menggunakan card reader e-KTP. Cara ini sangatlah mudah dan praktis dalam penggunaanya dikarenakan kita tidak lagi membutuhkan Komputer atau PC saat memprosesnya. Fungsi dari Card reader ini yakni bisa membaca sebuah chip yang terdapat didalam E-KTP dengan cepat dan benar, dengan begitu Anda bisa dengan mudah mendapatkan data dari E-KTP yang akan Anda telusuri, namun sayangnya Card Reader ii hanya bisa dimiliki oleh sebuah instansi Dinas kependudukan dan Sipil saja yang sudah terdaftar resmi di badan hukum pemerintah, sebagai warna Negara biasa kita tidak bisa memiliki Card Reader ini. Anda tetap bisa melakukan pengecekan E-KTP dengan mudah menggunakan langkah pada nomor 1.
Baca juga : Cara Cek KK Secara Online Lewat Nama
NIK (Nomor Induk Kependudukan) Warga Negara Indonesia
Bagi warna Negara Indonesia yang patuh akan hukum kependudukan wajib memiliki Nomor Identitas / Personal Number / Single Identy Number. Nomor identitas tersebut sering kita sebut dengan NIK atau nomor induk kependudukan, nomor ini akan disematkan pada kartu E-KTP yang kita miliki, biasanya terdapat pada bagian atas E-KTP dengan jumlah nomor 16 digit angka unik didalamnya, jadi setiap orang akan mendapatkan NIK masing-masing dan tidak akan sama dengan orang lain.
Untuk mengetahui atau mengecek identitas seseorang / penduduk Indonesia dapat Anda cek dengan cara melihat Nomor Induk Kependudukannya. Sebuah NIK yang terdiri dari 16 digit angka, misalnya ABCDEFDDMMYY9999.
Jika dilihat dari table di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
- 6 digit angka pertama adalah tempat dimana NIK dari E-KTP pada saat diterbitkan, dengan aturan 2 digit kode angka provinsi, 2 digit kode angka kabupaten dan 2 digit kode angka kecamatan
- 6 digit angka selanjutnya adalah tanggal lahir dari pemilik E-KTP, 2 digit tanggal lahir, 2 digit bulan lahir dan 2 digit tahun lahir dari pemilik E-KTP
- 4 digit angka terakhir adalah nomor urut registrasi kependudukan, nomor urut ini sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang dari kode dari 0001
Berikut adalah tambahan mengenai penomoran pada NIK yang ada di Indoensia
- 1101011310780010 = artinya berjenis kelamin pria dengan tanggal lahir 13
- 9101015310710010 = artinya berjenis kelamin perempuan dengan tanggal lahir 13
- Berikut adalah contoh dari NIK 1371011709860005, dengan ricnian dibawah ini :
- 13 menunjukan kode provinsi Sumatra Barat
- 71 menunjukan kode kabupaten / kota Padang
- 01 menunjukan kode kecamatan Padang Selatan
- 17 menunjukan kode tanggal lahir, tanggal 17 (jika perempuan maka tanggal ditambah angka 40, jadi 17+40 = 57)
- 09 menunjukan kode bulan lahir yakni bulan ke 9 atau September
- 86 menunjukan kode tahun lahir yakni Tahun 1986
- 0005 menunjukan kode urut nomor registrasi,
Anda juga dapat melakukan pengecekkan status E-KTP dengan cara mengirim pesan singkat atau SMS, misalnya saja jika Anda adalah penduduk kota Depok, maka Anda bisa mengirim mengirim SMS dengan format sebagai berikut : NIK#nomor NIK, setelah itu kirimkan ke nomor layanan SMS Gateway Disdukcapil, yaitu 082111014433
Catatalah NIK yang berada di e-KTP Anda
- Silahkan Anda ketik SMS dengan format sebagai berikut : NIK#nomo NIK, contoh: NIK#3276061312660002 lalu kirim ke 082111014433
- Setelah itu Anda akan mendapat balasan dengan format sebagai berikut : nomor NIK nomor KK Nama tempat tanggal lahir, jenis kelamin dan status E-KTP.
Contoh diatas adalah metode pengecekan E-KTP warna Negara Indonesia yang berdomisili di Kota Depok, tak hanya kota Depok saja, ada ratusan kota yang ada di Inonesia yang bisa kita lacak status E-KTP nya dengan mudah dan cepat, silahkan sesuaikan saja kode dari setiap daerah masing-masing agar tak terjadi kesalahan atau eror saat pengecekan.
Demikian yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini mengenai cara cek nomor NIK E-KTP dengan mudah dan cepat, jika ditarik kesimpulan pengecekan status E-KTP yang telah kami paparkan diatas yakni terdapat dua metode pengecekan, yang pertama dengan cara memasukan nomor NIK pada stus resmi Ducapil pemerintah dan kedua dengan cara mengirim pesan singkat atau SMS dengan format yang telah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan Dan Sipil yang ada di Indonesia. Silahkan tentukan dengan cara apa Anda akan mengecek status E-KTP tersebut. Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat yang besar untuk kita semua, khususnya bagi warna Negara Indonesia.
0 comments:
Post a Comment