Siapa sih yang tidak kenal dengan Kartu Telkomsel? Saya pastikan jikalau setiap orang ketika ini niscaya sudah tidak ajaib lagi mendengar nama tersebut. Ya! Kartu Telkomsel memang sudah sangat terkenal dikalangan masyarakat alasannya dikenal sebagai operator yang mempunyai jaringan sangat luas di seluruh wilayah Indonesia.
Telkomsel juga dikenal sebagai kartu perdana yang mempunyai harga paket internet cukup mahal dibandingkan dengan kartu perdana yang lain. Meskipun demikian, tak menutup kemungkinan jikalau ketika ini banyak orang yang memakai kartu telkomsel di smartphone yang mereka miliki. Dan sebagai operator seluler terbesar, tentu menciptakan Telkomsel terus berusaha menomor satukan kepuasan para pelanggannya secara konsistensi.
Nah berbicara wacana kartu seluler, kalian niscaya tahu bukan bahwa belum usang ini, peraturan pemerintah mewajibkan setiap pengguna kartu seluler baik pelanggan gres ataupun usang untuk melaksanakan pendaftaran atau mendaftar SIM card sesuai data identitas menyerupai NIK dan nomor KK. Dan apabila kartu SIM tidak segera didaftarkan sesuai identitas eksklusif maka akan segera diblokir oleh pihak Menteri Komunikasi dan Informatika.
Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Pengguna Baru / Lama
Tentu sangat disayangkan bukan, jikalau kartu SIM kau akan diblokir? Maka dari itu, segeralah melaksanakan pendaftaran untuk kartu SIM kamu. Lantas bagaimana caranya melaksanakan pendaftaran untuk kalian pengguna kartu Telkomsel? Nah, kau tidak perlu khawatir alasannya 3 cara yang dapat kau gunakan untuk melaksanakan pendaftaran ulang kartu Telkomsel, baik untuk kau pengguna usang ataupun pengguna baru.
1. Registrasi Melalui Website Telkomsel
Cara pendaftaran melalui website ini selain dapat kau lakukan melalui perangkat smartphone kau juga dapat melakukannya pada PC/Laptop kamu. Dan berikut langkah – langkahnya.
1. Pertama – tama silahkan buka browser kamu, baik itu Chrome, Opera Mini, atau sebagainya.
2. Selanjutnya silahkan masuk ke halaman website Telkomsel www.telkomsel.com/daftar-ulang-prepaid
3. Kemudian silahkan masukkan nomor Telkomsel kamu, lalu Isi nomor NIK, lalu Isi nomor Kartu Keluarga, selanjutnya pilih tombol Dapatkan Password.
4. Setelah itu, masukkan password yang sudah dikirimkan melalui SMS > pilih tombol Kirim.
5. Selesai Registrasi berhasil dilakukan dan akan diproses dalam waktu 1×24 jam.
2. Registrasi Melalui SMS
a. Untuk Pengguna Baru
1. Silahkan kau buka sajian SMS di smartphone kamu.
2. Setelah itu, silahkan ketik format: REG<spasi>NIK#KK#lalu kirim ke 4444.
b. Untuk Pengguna Lama
1. Pertama – tama silahkan buka sajian SMS di smartphone kamu.
2. Selanjutnya silahkan ketik format: ULANG<spasi>NIK#KK#lalu kirim ke 4444.
3. Registrasi Melalui Aplikasi
1. Langkah pertama yang harus kau lakukan ialah download dan install aplikasi MyTelkomsel di smartphone kamu.
2. Selanjutnya silahkan buka aplikasi tersebut, kemudian pilih Masuk atau Login.
3. Setelah itu, silahkan masukkan nomor Telkomsel kau dan tekan tombol Lanjut atau Next.
4. Berikutnya, silahkan masukkan arahan verifikasi yang telah dikirimkan melalui SMS kemudian tekan tombol Verifikasi.
5. Sesudah kau masuk ke halaman utama aplikasi MyTelkomsel, maka selanjutnya silahkan kamu pilih ikon sajian menyerupai gambar di bawah ini.
6. Langkah berikutnya, pilihlah My Account kemudian pilih Prepaid Registration.
7. Kemudian kau akan diarahkan ke website Telkomsel, maka silahkan masukkan nomor Telkomsel kamu, kemudian Isi nomor NIK(Nomor Induk Kependudukan/KTP), lalu Isi nomor Kartu Keluarga, selanjutnya tekan tombol Dapatkan Password.
9. Silahkan pilih OK untuk melanjutkan.
10. Kemudian masukkan password yang sudah dikirimkan melalui SMS > pilih tombol Verifikasi.
11. Selesai Registrasi Sukses kamu lakukan.
Bagaimana Praktis bukan untuk melaksanakan cara pendaftaran di kartu Telkomsel / simPati kamu? Nah itulah 3 Cara Praktis Melakukan Registrasi Ulang Kartu Telkomsel untuk Pengguna Baru / Lama. Silahkan kau pilih salah satu cara yang kiranya gampang kau gunakan yaaaa. Namun jikalau salah satu cara diatas mengalami error atau duduk perkara lain silahkan coba alternatif lain yang saya tuliskan diatas. Selamat mencoba dan supaya berhasil.
Sumber https://timeslib.com/
0 comments:
Post a Comment